Mukomuko – JAGAT BATARA. Jum’at, 6 Desember 2024. Kepala Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, bersama Direktur dan Bendahara BUMDes Harapan Jaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana desa dan BUMDes. Ketiga tersangka, yaitu Kepala Desa berinisial H, Direktur BUMDes Harapan Jaya berinisial S, dan N selaku Bendahara BUMDes Harapan Jaya, diduga melakukan penyelewengan terhadap anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.
Pernyataan resmi terkait penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mukomuko pada Rabu (4/12/2024). Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 7 Oktober 2024, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pengelolaan BUMDes Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
“Kami mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana desa dan tata kelola BUMDes Harapan Jaya, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 160 juta, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko,” ungkap IPTU Achmad Nizar Akbar. Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku telah menggunakan dana yang diperuntukkan untuk kepentingan desa tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya, bahkan untuk kepentingan pribadi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam penjelasan lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa BUMDes Harapan Jaya menerima modal dana desa sejumlah Rp 159 juta pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018. Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan. Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dengan mengalihkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran desa.
“Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah untuk penggunaan dana desa tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” jelasnya.
Menurut hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko, ditemukan adanya kerugian negara yang signifikan, yang diperkirakan mencapai Rp 160 juta. Meskipun telah diberi kesempatan selama dua bulan untuk mengembalikan kerugian tersebut, ketiga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, Inspektorat akhirnya melimpahkan perkara ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Langkah Hukum dan Tindak Lanjut
Pada 20 November 2024, ketiga tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut. “Berkas tahap I sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Kasat Reskrim.
BUMDes Harapan Jaya yang bergerak dalam sektor penjualan pupuk diduga menjadi sarana bagi ketiga pelaku untuk melakukan penyelewengan anggaran. Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: SK Pengangkatan Direktur dan Bendahara BUMDes, Buku Rekening BUMDes, Surat Perjanjian Kerjasama BUMDes dengan Distributor Pupuk, Invoice dan Nota Pembelian Pupuk, serta uang tunai senilai Rp 24 juta.
Tindak Pidana Korupsi dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana terhadap ketiga pelaku adalah hukuman penjara paling lama 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa dan pengelolaan BUMDes, yang merupakan instrumen vital bagi kesejahteraan masyarakat desa. Pihak kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan tegas, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)