Headlines

Juru Bayar TNI Ajukan 298 Kredit Fiktif dengan Nama Bekang Kostrad Cibinong, Kerugian Negara Capai Rp65 Miliar

Screenshot 2025 05 30 083057

JAKARTA — JAGAT BATARA. Kasus kredit fiktif yang melibatkan oknum Purnawirawan TNI Angkatan Darat, Pelda Dwi Singgih Hartono, terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Dwi diketahui mengajukan total 298 pengajuan kredit fiktif atas nama anggota Angkutan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Bekang Kostrad) Cibinong ke dua cabang bank BUMN di Jakarta.

Saat menjabat sebagai juru bayar atau bendahara gaji Bekang Kostrad Cibinong pada periode 2013-2016, Dwi bertugas mengajukan permohonan gaji, cek, dan mengurus mutasi rekening prajurit TNI AD. Namun, ia menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pengajuan kredit fiktif ke bank dengan menggunakan identitas anggota Bekang Kostrad yang dipinjam (nominee).

Jaksa menyatakan bahwa dari dua kantor bank BUMN, yaitu Unit Menteng Kecil dan Cabang Cut Mutiah, Dwi mengajukan permohonan kredit palsu dengan total nilai mencapai Rp65.003.784.586.

“Saat menjabat sebagai bendahara gaji, terdakwa Dwi Singgih Hartono mengajukan pengajuan fasilitas kredit fiktif,” ujar jaksa dalam surat tuntutan.

Rincian Pengajuan Kredit Fiktif
Bank BUMN Unit Menteng Kecil: Dwi mengajukan 214 kredit fiktif atas nama anggota Bekang Kostrad, dengan total nilai pinjaman sebesar Rp57.048.784.586. Untuk itu, Dwi bersama sejumlah pihak mengumpulkan KTP ratusan orang, yang tidak semuanya adalah anggota TNI, melainkan banyak warga sipil yang identitasnya digunakan tanpa izin.

Bank BUMN Cabang Cut Mutiah: Dwi mengajukan 44 kredit fiktif dengan modus serupa, yakni menggunakan identitas nominee, sehingga total pinjaman mencapai Rp7.955.000.000.

“Digunakan berulang kali sehingga total dari dokumen pengajuan kredit Briguna menjadi sebanyak 298 pengajuan,” jelas jaksa.

Kolusi dengan Pegawai Bank
Jaksa juga menegaskan bahwa Dwi tidak bekerja sendiri, melainkan bersekongkol dengan beberapa pegawai bank BUMN yang bertugas di kedua cabang tersebut. Mereka adalah:

  • Oki Harrie Purwoko, Relationship Manager Cabang Cut Mutiah (2010-2019)
  • M Kusmayadi, Relationship Manager Cabang Cut Mutiah (2018-2023)
  • Nadia Sukmaria, pegawai Cabang Menteng Kecil (2019-2023)
  • Heru Susanto, Kepala Unit Cabang Menteng Kecil (periode 2019-2022 dan 2022-2023)
  • Rudi Hotma, Kepala Unit Cabang Menteng Kecil (2019-2022)

Kolaborasi ini memungkinkan Dwi melakukan pengajuan dan pencairan kredit fiktif secara berulang dengan menggunakan dokumen yang dimanipulasi.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa Dwi Singgih Hartono dan para pegawai bank yang terlibat menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp57 miliar dari Unit Menteng Kecil saja, belum termasuk kerugian di Cabang Cut Mutiah.

Kasus ini kini tengah diproses di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan jaksa telah menguraikan bukti-bukti serta analisis yuridis terkait tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Sidang selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan mengkaji tuntutan hukum atas keterlibatan para pihak.

Kasus ini menyoroti modus operandi pemanfaatan jabatan dan kerjasama oknum internal bank untuk melakukan penipuan besar-besaran menggunakan nama instansi militer, yang berpotensi menimbulkan dampak kerugian negara sangat besar. Pengusutan dan proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan pencegahan bagi praktik serupa di masa mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *