Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 14 November 2024. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberikan penjelasan detail terkait beberapa isu hangat yang tengah menyita perhatian publik, termasuk pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan sejumlah pegawai di institusinya dan insiden pengepungan oleh oknum Brimob di Kejaksaan Agung. Dalam rapat dengan Komisi III DPR yang berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, Burhanuddin juga menanggapi berbagai dinamika hukum yang tengah berkembang, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.
Kasus Judi Online: Tindak Lanjut Oleh Bidang Pengawasan Kejagung
Burhanuddin mengungkapkan bahwa lima pegawainya terlibat dalam praktik perjudian online. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pegawai tersebut diduga bermain judi dengan nominal kecil, kurang dari Rp5.000, yang mereka klaim sebagai bentuk ‘iseng-iseng’. Menanggapi hal ini, Burhanuddin menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung sudah mengambil langkah tegas dengan menyerahkan nama-nama pegawai tersebut kepada Bidang Pengawasan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Jujur saja, ada pegawai yang terlibat dalam perjudian online, namun jumlahnya tidak besar. Kami sudah menyerahkan mereka ke Bidang Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Burhanuddin. Tindak lanjut yang dimaksudkan akan mengikuti prosedur internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan Agung, mengingat adanya aturan disiplin yang mengikat seluruh pegawai, termasuk terkait perilaku yang mencederai integritas.
Sementara itu, terkait dengan kasus perjudian online yang lebih besar, Jaksa Agung juga memberikan update bahwa proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian, tepatnya di bawah pengawasan Mabes Polri. Kasus ini melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diduga terlibat dalam upaya penyalahgunaan kewenangan untuk menutup situs judi online. Dari 15 tersangka yang sudah ditetapkan, 11 di antaranya berasal dari pegawai Kominfo. Terbaru, dua orang tersangka baru, yakni MN dan DM, ditangkap dalam pengembangan penyidikan.
“Kasus ini belum masuk ke Kejaksaan Agung karena saat ini masih berada di tahap penyidikan di Mabes Polri. Kami menunggu sampai tahap penyidikan selesai, baru akan kami ambil alih untuk proses penuntutan,” jelas Burhanuddin.
Pengepungan Oknum Brimob di Kejaksaan Agung: Tindak Lanjut Polisi
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga mengungkapkan peristiwa yang sempat menghebohkan publik mengenai pengepungan kantor Kejaksaan Agung oleh oknum anggota Brimob Polri. Insiden ini terjadi di tengah perbincangan mengenai penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri, yang sempat memicu ketegangan antara pihak Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Benar, memang sempat terjadi pengepungan oleh oknum Brimob di Kejaksaan Agung. Kami sudah mengamankan oknum-oknum tersebut dan menyerahkannya kepada Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut,” ujar Burhanuddin. Namun, Burhanuddin menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Agung tidak lagi memantau perkembangan proses hukum terhadap oknum Brimob tersebut, setelah mereka diserahkan ke pihak Mabes Polri.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan rombongan anggota Brimob yang tengah melakukan konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung. Dalam video tersebut, anggota Brimob terlihat mengenakan seragam lengkap dengan senjata laras panjang, serta mengaktifkan sirene dan rotator. Insiden ini kemudian dihubungkan dengan dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Kejagung, yang disebut-sebut dilakukan oleh Densus 88. Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, meβ¦
[12.04, 14/11/2024] SJP_official: Kejaksaan Negeri Seluma Geledah Gudang Aset Pemkab dan BKD Terkait Kasus Pembebasan Lahan
Seluma, JAGAT BATARA β Kamis, 14 November 2024
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan serangkaian penggeledahan pada Rabu, 13 November 2024, dalam rangka menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembebasan lahan untuk perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma. Penggeledahan tersebut menyasar dua lokasi penting, yakni gedung penyimpanan aset milik Pemkab Seluma dan kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, untuk mencari bukti-bukti yang relevan dengan proses pembebasan lahan yang terjadi pada tahun 2009 hingga 2011.
Penyidikan Terfokus pada Pengadaan Lahan 2009-2011
Menurut informasi yang dihimpun, penyidikan ini berfokus pada proses pengadaan lahan untuk perkantoran Pemkab Seluma pada rentang waktu 2009 hingga 2011. Dalam proses penggeledahan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB, tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma membagi diri menjadi dua kelompok. Penggeledahan pertama kali dilakukan di gedung penyimpanan aset Pemkab Seluma, yang merupakan lokasi penyimpanan berbagai dokumen dan barang milik pemerintah daerah.
Setelah selesai melakukan penggeledahan di gedung penyimpanan aset Pemkab, tim penyidik selanjutnya bergerak menuju kantor BKD Kabupaten Seluma, khususnya pada bidang Aset. Di kantor BKD, tim mencari dokumen-dokumen terkait dengan pembebasan lahan yang telah dilakukan pada tahun 2009, 2010, dan 2011. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara pengadaan lahan yang dilakukan pada periode tersebut,” ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yang memimpin tim penyidik.
Penyitaan Berkas Terkait Kasus Pembebasan Lahan
Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah berkas yang dianggap relevan dan dapat digunakan untuk melengkapi pembuktian dalam kasus ini. Penyitaan dokumen tersebut dimaksudkan untuk memverifikasi apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemkab Seluma pada periode tersebut.
Salah satu dokumen yang disita berhubungan dengan administrasi pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemkab Seluma yang melibatkan anggaran negara. Kejaksaan Negeri Seluma berfokus untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam proses tersebut, baik terkait dengan peruntukan lahan, prosedur pengadaan, maupun aliran dana yang terlibat.
Kejaksaan Terus Mendalami Kasus Pembebasan Lahan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Seluma untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran dan ketidaksesuaian prosedural dalam pembebasan lahan yang terjadi lebih dari satu dekade yang lalu. Tim penyidik berusaha untuk menggali lebih dalam tentang mekanisme pengadaan tanah yang dilakukan Pemkab Seluma, serta kemungkinan adanya potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat kesalahan atau penyimpangan dalam proses tersebut.
Usai melakukan penyitaan berkas di kantor BKD, tim penyidik kembali ke gedung penyimpanan aset Pemkab Seluma untuk melanjutkan proses penggeledahan. Hingga berita ini diturunkan, tim masih terlihat aktif melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi tersebut.
Penyidikan Berlanjut, Publik Menantikan Proses Hukum Lebih Lanjut
Kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma ini, yang mencakup periode pengadaan lahan pada tahun 2009 hingga 2011, menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan anggaran daerah yang cukup besar. Kejaksaan Negeri Seluma berkomitmen untuk terus menindaklanjuti penyidikan ini dengan cermat dan profesional, guna memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pejabat pemerintah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Seluma juga menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan ini tidak hanya bertujuan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga untuk mencegah adanya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah tersebut, baik dari kalangan pejabat pemerintah maupun pihak swasta, akan diperiksa secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan berjalannya proses ini, masyarakat Kabupaten Seluma menanti perkembangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan adanya penuntutan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dan kebijakan yang merugikan negara. (Red)