Headlines

Jaksa Agung Tegaskan Larangan Melimpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan: “Haram bagi Jaksa!”

jaksa agung st burhanuddin dan kapolri jenderal listyo sigit prabowo 169

Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at. 6 Desember 2024. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi jaksa untuk melimpahkan kasus pengguna narkoba ke pengadilan. Dalam keterangannya yang disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024), Burhanuddin menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan narkoba, pengguna harus diperlakukan sebagai korban, bukan sebagai pelaku kriminal yang harus dihukum.

Burhanuddin menekankan pentingnya penerapan prinsip restorative justice yang mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. “Kami menegaskan bahwa melimpahkan pengguna narkoba ke pengadilan adalah tindakan yang haram. Kami berkomitmen untuk mengedepankan rehabilitasi, bukan penuntutan hukum,” tegas Jaksa Agung dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh pemerintah.

Menurutnya, sesuai dengan amanat undang-undang, pengguna narkoba secara hukum adalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, keadilan yang harus diberikan adalah keadilan restoratif, yang memfokuskan pada pemulihan, bukan hukuman penjara. “Jika seseorang hanya terbukti sebagai pengguna narkoba, kami akan menangani mereka sesuai dengan prinsip restorative justice. Haram bagi kami untuk melimpahkan mereka ke pengadilan,” ungkap Burhanuddin dengan tegas.

Namun, sikap yang berbeda jelas ditunjukkan oleh Burhanuddin terhadap para pengedar dan bandar narkoba. Ia menegaskan bahwa bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan dan produksi narkoba, kejaksaan tidak akan ragu untuk menuntut hukuman maksimal, bahkan hukuman mati. “Kami telah menerapkan kebijakan zero tolerance dalam penuntutan terhadap pengedar, pabrikan, dan bandar narkoba. Setiap bulan, kami menuntut hukuman mati untuk 20 hingga 30 perkara yang melibatkan pelaku besar,” ujar Burhanuddin dengan penuh keyakinan.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa meskipun kejaksaan sudah menuntut hukuman maksimal terhadap para pelaku, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. “Kami berharap agar hakim dapat mempertimbangkan tuntutan kami secara serius. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pengadilan, agar tidak hanya tuntutan yang maksimal, tetapi juga hukuman yang diberikan benar-benar adil dan sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukan,” kata Burhanuddin. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat