Bogor – JAGAT BATARA. Sabtu, 9 November 2024. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia agar segera membenahi sistem birokrasi yang ada di daerah masing-masing. Peringatan ini disampaikan Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digelar di Sentul International Convention Center, Bogor, Kamis (7/11/2024), setelah menyoroti masih maraknya praktek korupsi yang berulang di daerah.
Pentingnya Pembenahan Sistem Birokrasi dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya pembenahan sistem tata kelola di tingkat daerah setelah proses penanganan perkara korupsi. Menurut Burhanuddin, setelah Kejaksaan berhasil menangkap dan mendakwa pelaku korupsi, langkah selanjutnya yang harus diambil adalah memastikan sistem yang telah disalahgunakan tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Saya minta kepada para Kajari, setelah kalian melakukan pemberkasan dan persidangan, dan setelah ada putusan di pengadilan, lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Lakukan perbaikan sistem yang ada di daerah tersebut, pastikan bahwa sistem-sistem yang ada tidak terulang,” ujar Burhanuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi yang serupa.
Menurut Jaksa Agung, korupsi di tingkat daerah seringkali berulang dengan pola yang hampir sama dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, penting bagi Kejaksaan untuk tidak hanya memfokuskan pada penindakan kasus, tetapi juga berperan aktif dalam melakukan reformasi sistem birokrasi yang menjadi celah bagi praktik korupsi.
“Korupsi yang terjadi itu-itu saja, tahun demi tahun. Kalau kita tidak mengubah dan memperbaiki sistem yang ada, maka kita semua akan terus terjerat dalam lingkaran setan ini,” tegasnya.
Ancaman Terhadap Kajari yang Tidak Melaksanakan Tugas dengan Seriusa
Burhanuddin mengingatkan dengan tegas kepada seluruh Kajari agar melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dengan penuh tanggung jawab. Jika para Kajari gagal melaksanakan instruksinya dan tidak melakukan pembenahan yang dimaksud, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.
“Kajari-kajari sanggup? Lakukan itu. Dan apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, saya akan mengambil tindakan. Jangan ragu untuk melaksanakan perintah ini, karena ini adalah bagian dari tugas kita untuk memberantas korupsi,” ujar Burhanuddin, yang memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di daerah.
Penegasan: Tidak Ada Tendensi Mencari Kesalahan Daerah
Meski memberikan ancaman, Burhanuddin juga menegaskan bahwa pernyataannya bukan bermaksud untuk mencari kesalahan atau menyalahkan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari pembenahan ini adalah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Saya ingin menegaskan, tidak ada tendensi atau maksud untuk mencari kesalahan kepala daerah atau pemerintah daerah. Kami tidak bermaksud menjadikan teman-teman di daerah sebagai objek kesalahan kami. Kami justru ingin mengajak teman-teman semua, terutama di daerah, untuk bersama-sama berkomitmen memerangi korupsi,” jelas Burhanuddin.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga untuk mendorong reformasi sistem di pemerintahan daerah agar praktek-praktek korupsi yang telah berlangsung selama ini dapat diakhiri.
Pemberantasan Korupsi: Tugas Bersama
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukanlah tugas Kejaksaan semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia mengajak seluruh lapisan pemerintahan untuk saling berkolaborasi dalam menciptakan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari tindak pidana korupsi.
“Saya harap para Kajari dan pemerintah daerah dapat saling mendukung. Ini adalah tugas bersama, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah agar kasus-kasus korupsi yang sama tidak terulang kembali,” tutup Burhanuddin.
Pernyataan Jaksa Agung ini menggarisbawahi tekad Kejaksaan Agung untuk menuntaskan permasalahan korupsi di Indonesia dengan pendekatan yang komprehensif, yaitu tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga dengan memperbaiki sistem yang menjadi sumber dari praktik korupsi itu sendiri. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas di seluruh wilayah Indonesia. (Red)