Headlines

Jadwal Sidang Perkara 2824/Pdt.G/2025 PA Sidoarjo Vakum Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Penggugat Surati Ketua PA

WhatsApp Image 2026 03 02 at 10.46.17 AM

Sidoarjo – JAGAT BATARA. Persidangan perkara perdata harta bersama dengan nomor 2824/Pdt.G/2025/PA.Sda yang terdaftar sejak 22 Juli 2025 di Pengadilan Agama Sidoarjo hingga kini dilaporkan vakum selama kurang lebih dua bulan tanpa kejelasan jadwal lanjutan.

Informasi tersebut dihimpun awak media Seputar Jagat News dari kuasa hukum penggugat, Mujiadi bin Buamat. Dalam perkara ini, Mujiadi menunjuk Irianto Marpaung SH dan Feriansyah SH dari Kantor Law Firm Marpaung & Partner sebagai kuasa hukum untuk menghadapi tergugat, Maya Wandia Citra.

Saat ditemui di kantornya pada 26 Februari 2026, Irianto Marpaung SH mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada tindak lanjut persidangan setelah pelaksanaan sita jaminan pada 23 Desember 2025.

“Saya sudah menyurati Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo pada tanggal 2 Februari 2026 terkait alasan jadwal sidang perkara ini terhenti dan tidak sesuai dengan jadwal. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Irianto.

Ia menjelaskan, terhentinya persidangan tanpa pemberitahuan lanjutan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Menurutnya, sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara, pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian jadwal dan melanjutkan proses persidangan.

“Sidang ini terhenti setelah pelaksanaan sita jaminan tanggal 23 Desember 2025 dan tidak ada pemberitahuan kapan akan dilanjutkan. Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo dan Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara tersebut agar segera menindaklanjuti persidangan, memberikan kepastian hukum, serta menetapkan jadwal sidang secara pasti demi terciptanya keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjaga marwah pengadilan sebagai lembaga penyelesaian perkara,” paparnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Sidoarjo terkait alasan vakumnya persidangan tersebut. (Jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *