Headlines

Isu Dana Perawatan Kantor, Kepala UPTD DPPKB Purabaya Buka Suara

WhatsApp Image 2025 05 08 at 07.23.52 f430696d

Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA Dugaan praktik Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif kembali mengemuka, kali ini melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Purabaya yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Sukabumi. Isu ini menyorot persoalan transparansi penggunaan anggaran negara di tingkat UPTD.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam SPJ UPTD Kecamatan Purabaya diduga tidak sebanding dengan realisasi dana yang dikeluarkan, terutama dalam program-program yang ditujukan untuk para kader Keluarga Berencana (KB).

Permasalahan ini pertama kali mencuat ke publik setelah seorang warga Kecamatan Purabaya berinisial D (50) mengungkapkan kepada media Seputarjagat News pada 6 Mei 2025, bahwa dana kegiatan untuk para kader KB diduga telah disisihkan untuk melakukan perawatan kantor UPTD. Ia menyebutkan bahwa perawatan gedung tersebut dilakukan pada Februari 2025, yang meliputi penggantian kusen yang keropos serta pengecatan dua pintu dan seluruh bangunan.

Namun, yang menjadi sorotan adalah pernyataan D bahwa tidak ada anggaran resmi untuk perawatan tersebut. “Dana untuk perawatan itu tidak tersedia. Tapi kami menyisihkan dari anggaran kegiatan, istilahnya ‘udunan rereongan’,” ujarnya tanpa menyebutkan jumlah dana yang dikeluarkan untuk pekerjaan yang memakan waktu beberapa hari tersebut.

Di sisi lain, data yang diperoleh awak media menunjukkan adanya anggaran rehabilitasi atau pemeliharaan gedung kantor Balai Penyuluhan KB Kecamatan Purabaya sebesar Rp 406.050.000, bersumber dari APBD Februari 2025. Anggaran ini tercatat dalam sistem dengan Kode RUP 56683961 dan menggunakan metode pemilihan penyedia secara tender.

Fakta ini menjadi janggal ketika D mengatakan bahwa pihak penyedia jasa baru melakukan survei pada Mei 2025, padahal perawatan sudah berlangsung sejak Februari.

Terkait hal ini, wartawan mencoba meminta klarifikasi dari Kepala UPTD Kecamatan Purabaya, Ana Rosita, melalui pesan WhatsApp. Awalnya, Ana menyatakan bahwa perawatan kantor tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun setelah dikirimkan link berita untuk dimintai penjelasan lebih lanjut, Ana justru menyebutkan bahwa dana pengecatan gedung berasal dari uang pribadi dirinya dan Kepala Tata Usaha (KTU).

“Pak, untuk pengecatan gedung ini kita menggunakan dana pribadi saya dan KTU, yang kami sisihkan selama 2 tahun. Bukan dana dari dinas,” tulis Ana. Ia menambahkan bahwa renovasi gedung yang akan dilakukan ke depannya merupakan bagian dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas, dan UPTD hanya sebagai penerima manfaat, bukan pengelola dana.

Pernyataan ini memicu beragam tanggapan, salah satunya dari penggiat antikorupsi berinisial SNW, yang menilai bahwa jika benar kepala UPTD menggunakan dana pribadi, maka sikap tersebut patut diapresiasi.

“Sangat mulia sekali hati kepala UPTD tersebut yang mau mengorbankan uang pribadinya untuk merawat kantor, padahal itu bukan tanggung jawab pribadinya,” ujar SNW. Ia menilai sikap ini sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang sering disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun SNW juga mengingatkan pentingnya pembuktian atas pernyataan kepala UPTD tersebut. “Kebenaran ucapan itu perlu diuji karena di saat yang sama mencuat pula dugaan SPJ fiktif atas penggunaan dana kader KB, yang saat ini tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.

Kasus ini masih berkembang dan menyisakan banyak pertanyaan. Apakah dana pribadi benar-benar digunakan? Ataukah ada penyimpangan anggaran yang ditutupi dengan narasi gotong royong? Publik kini menantikan transparansi dan hasil penyelidikan yang menyeluruh dari pihak berwenang. (HSN/DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *