Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 26 Juni 2024. Inspektorat kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati melakukan pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan Perangkat Daerah serta sebagian urusan keistimewaan.
Dasar hukum nya adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Selanjutnya Inspektorat merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Maksud pengawasan dan pemeriksaan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah menjadi hal yang lumrah dan harus dilaksanakan oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan kinerja dan mendayagunakan para aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).
Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan, melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah dan kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang ,hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat Bangsa Indonesia yang tercermin dalam undang-undang nomor 28 tahun 1998 tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut diungkapkan oleh seorang berinisial N Kepada awak media, Lanjut N “Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah peningkatan kiprah institusi Pengawas Daerah banyak masyarakat bertanya di mana dan kemana lembaga itu, sementara korupsi semakin merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korup yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu.” Ungkapnya.
Hal senada di ungkapkan Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo 26/6/2024 kepada awak media terkait masalah Anggaran APBD Tahun 2023 Kab. Sukabumi sebesar Rp. 31 M, Kata Sambodo “Ade Dasep Zainal Abidin Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi fraksi Partai Gerindra sudah mengungkapkan kepada masyarakat melalui statement nya dibeberapa media online ada selisih Anggaran APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 16 Milyar tidak jelas kemana dan kemudian begitu juga selisih dari Pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah dari Propinsi Jawa Barat sebesar Rp. 15 Milyar, tanpa pembahasan, keseluruhan menjadi Rp. 31 Milyar. Hal tersebut dipertanyakan oleh Ade Dasep kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi) sebanyak 2 kali tapi tidak dijawab, selanjutnya Anggota TAPD ketika bertemu di pendopo Bupati Sukabumi ditanya tentang hal tersebut, muncul jawaban yangg tidak mengenakkan. ‘Saya tidak ada urusan dengan anda, sudah beres dengan Pimpinan.’ Ini kata Ade Dasep di beberapa media online di Sukabumi.” Ucapnya.
“Selanjutnya Bupati Sukabumi (Drs. H. Marwan Hamami M.M) bungkam dan tidak bisa menjelaskan permasalahan ini kepada Publik dan hingga saat ini akhirnya bergulir ke ranah Hukum dan sudah mulai ada pemanggilan terhadap pelapor.” ujarnya.
“Sangat di sayangkan kenapa Inspektorat kabupaten Sukabumi Tidak menjalankan Fungsi nya, Saat ini Masyarakat sudah memberi label perbuatan Korupsi itu sebagai kejahatan yang luar biasa dan biadab, dan diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi di belakang hari. Inspektorat juga harus sadar, dalam hal melaksanakan tugas nya banyak menghabiskan uang negara, tetapi sebaliknya mana hasilnya, terkesan jadi membentengi dan Inspektorat juga ga berani menanyakan hal ini ke Bupati Sukabumi agar tidak gaduh di masyarakat.” pungkasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan Praktisi Hukum Irianto Marpaung SH 26/6/2024 terkait tentang selisih anggaran APBD Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 sebesar Rp. 31 M. Kata Bang MP panggilan akrabnya “Seharusnya Bupati Sukabumi gentle menjawab Kepada Masyarakat tentang pertanyaan Ade Dasep Zainal Abidin Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, terkait di kemanakannya selisih anggaran APBD kabupaten Sukabumi Tahun 2023 tersebut agar tidak bias, apalagi saat ini sudah sampai ke tangan Penegak Hukum.”
Lanjut MP “Karena penanggungjawab APBD itu kan Bupati, jangan sampai orang yang tidak tahu menahu jadi terseret nantinya ke permasalahan tersebut.” jelasnya.
Selanjutnya Dirinya juga menerangkan “Aneh yang menerima anggaran dan yang menggunakan APBD adalah Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, tetapi saat ditanya Anggota DPRD sesuai dengan Tupoksi dan wewenang nya Pejabat TAPD ini kebingungan ada apa ya?. Yang menjadi aneh dari Tupoksi Inspektorat kabupaten Sukabumi kenapa tidak tahu kemana uang APBD Rp. 31 M tersebut.” Tandasnya.
Masih kata Marpaung “Kita doakan selisih anggaran APBD kabupaten Sukabumi Tahun 2023 sebesar Rp. 31 M tersebut tidak ada masalah, tetapi kalau sebaliknya apabila ada masalah kita meminta penegakan hukum Tanpa pandang bulu.” Pungkasnya. (Doenks)