Headlines

Harapan Advokat dan Notaris Terhadap Pejabat Baru Kementerian Hukum: Fokus Pembinaan dan Pengawasan yang Lebih Mendalam

Screenshot 2024 11 18 205407

Jakarta – JAGAT BATARA. Senin, 18 November 2024. Pelantikan 16 pejabat eselon I di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 15 November 2024 lalu membawa harapan baru bagi profesi hukum di Indonesia, termasuk advokat dan notaris. Dalam upacara tersebut, Menteri Hukum menegaskan pentingnya amanah yang diemban oleh setiap pejabat, yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme demi mencapai tujuan organisasi yang lebih baik.

Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Notaris

Sebagai respons terhadap pelantikan tersebut, Notaris senior Aulia Taufani menyampaikan apresiasi dan harapan besar terhadap pejabat baru yang dilantik, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan profesi Notaris yang menjadi bagian dari tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Aulia berharap Ditjen AHU dapat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang lebih mendalam, mengingat tantangan yang dihadapi profesi Notaris semakin kompleks.

“Ditjen AHU memegang peran vital dalam pembinaan profesi Notaris, salah satunya melalui Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN). Diharapkan pembinaan ini dilaksanakan dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas, fungsi, kewenangan, serta tantangan yang dihadapi Notaris,” ujar Aulia.

Aulia juga menyoroti pentingnya pengelolaan data badan usaha yang dilakukan oleh Ditjen AHU. Sebagai pengelola big data badan usaha, integritas, keandalan, dan keamanan sistem menjadi krusial untuk memastikan pelayanan publik yang optimal dan transparan. “Kepemimpinan yang kuat dan responsif di Ditjen AHU sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik di bidang hukum,” tambahnya.

Menurut Aulia, keberhasilan dalam pembinaan profesi Notaris tidak hanya bergantung pada pengawasan internal, tetapi juga pada koordinasi yang baik antarpejabat di lingkungan Kemenkumham. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pejabat Kemenkum untuk mendukung visi misi pemerintah, khususnya dalam memastikan kualitas hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.

Peran Penting Kolaborasi Antar Kementerian dalam Pembentukan Produk Hukum

Selain itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN Peradi SAI), Juniver Girsang, memberikan tanggapan positif terhadap struktur baru Kementerian Koordinator (Kemenko) yang membawahi tiga kementerian utama: Kementerian Hukum dan HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan. Menurut Juniver, pemisahan tugas yang lebih spesifik antara kementerian ini merupakan langkah yang tepat untuk menangani masalah-masalah hukum yang semakin kompleks.

“Pembentukan Kemenko untuk Hukum dan HAM yang juga membawahi Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah terobosan yang sangat relevan. Pemisahan ini akan memungkinkan penanganan yang lebih fokus dan mendalam terhadap isu-isu kelembagaan yang ada,” ujar Juniver saat diwawancarai pada 16 November 2024.

Sebagai praktisi hukum, Juniver berharap langkah ini dapat mempercepat pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tertunda, seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Hukum Acara Perdata, dan RUU Advokat. Menurutnya, RUU tersebut sangat krusial untuk mendukung sistem peradilan yang lebih adil dan efisien di Indonesia.

“Proses legislasi yang mendalam dan berbasis kajian yang komprehensif sangat diperlukan untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Banyak undang-undang yang telah disahkan, tetapi kerap kali bermasalah pada tahap implementasi karena kajian awalnya yang terburu-buru,” ujar Juniver.

Urgensi Pembenahan KUHAP dan RUU Advokat

Dalam konteks ini, Juniver juga menekankan pentingnya pembenahan terhadap KUHAP yang harus dilakukan seiring dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Tanpa pembaruan KUHAP yang memadai, dirinya khawatir penerapan KUHP pada tiga tahun mendatang akan menemui kendala teknis, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi penegakan hukum materiil di Indonesia.

“KUHAP adalah instrumen penting dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Jika tidak segera diperbaiki, penerapan KUHP yang baru akan terkendala di lapangan,” jelas Juniver.

Sementara itu, Juniver juga berharap dengan adanya pejabat baru di Kemenkum, langkah ini akan menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat. “Saya percaya bahwa dengan adanya pembagian tugas yang lebih spesifik antar kementerian, proses pembentukan undang-undang akan semakin baik, bermutu, dan tepat guna,” ujar Juniver.

Pejabat Baru yang Memiliki Peran Krusial dalam Legislasi

Dari 16 pejabat eselon I yang dilantik, empat di antaranya memiliki peran yang sangat penting terkait dengan ruang lingkup profesi advokat dan notaris. Mereka adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen.

Keempat pejabat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam pembahasan dan penyusunan undang-undang, serta dalam memperkuat pembinaan terhadap profesi hukum di Indonesia. Kolaborasi yang solid antar pejabat Kemenkum dan penguatan kepemimpinan yang responsif akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih baik di masa depan.

Penutup

Dengan pelantikan pejabat baru yang melibatkan tokoh-tokoh berpengalaman dalam dunia hukum, praktisi hukum berharap perubahan ini akan membawa dampak positif, baik dalam pembinaan profesi Notaris maupun dalam pembentukan undang-undang yang lebih berkualitas. Sinergi antara pejabat Kemenkum dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkuat sistem hukum Indonesia menuju arah yang lebih baik, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat