Headlines

Eks Hakim MK Tegaskan Putusan Inkrah Tak Bisa Dipersoalkan Lagi di Sidang Hasto Kristiyanto

Screenshot 2025 06 20 090154

JAKARTA – JAGAT BATARA. Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan hadir sebagai saksi ahli, dan menyampaikan pandangannya terkait prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dianggap sebagai suatu kebenaran dan tidak dapat diperdebatkan kembali.

Pernyataan Maruarar bermula dari pertanyaan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang meminta penjelasan mengenai prinsip hukum tersebut dan relevansinya dalam konteks kepastian hukum.

“Saudara ahli, bahwa saya ingin menanyakan dari pandangan ahli, mengenai asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dianggap benar dan mengikat. Bisa saudara ahli sedikit jelaskan kepada kita?” tanya Ronny di hadapan majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan itu, Maruarar menjelaskan bahwa prinsip res judicata tidak hanya menyangkut amar putusan (diktum), tetapi juga seluruh fakta hukum yang tercantum dalam putusan tersebut.

“Res judicata artinya bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, res judicata pro veritate habetur, itu isinya dianggap sebagai kebenaran,” ungkap Maruarar.

“Tentu menyangkut semua isi yang ada di situ, menyangkut juga semua diktumnya, tapi juga menyangkut fakta-fakta yang ada di dalam putusan itu,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa isi putusan yang telah inkrah mengikat semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk terdakwa, penyelidik, penyidik, jaksa, bahkan negara.

“Dia menjadi suatu yang dianggap sebagai kebenaran, dan tidak boleh lagi dipersoalkan ketika di kemudian hari muncul permasalahan yang mencoba membuka kembali isi putusan itu,” tegas Maruarar.

Tak hanya merujuk pada sistem hukum nasional, Maruarar juga menyebut bahwa prinsip res judicata dipegang teguh dalam yurisprudensi Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa. Menurutnya, keberlakuan asas tersebut bertujuan menjaga stabilitas hukum dan mencegah ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.

“Saya kira asas ini mengikat, dan seluruh isi putusan, termasuk diktum dan data-datanya, harus diterima sebagai kebenaran hukum. Ini yang juga dipertahankan dalam yurisprudensi Mahkamah HAM Eropa,” ujarnya.

Keterangan ahli ini muncul dalam momen penting persidangan Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi dakwaan terkait perintangan penyidikan dalam pelarian Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDI-P yang hingga kini masih buron. Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Hasto telah mencoba menggugat keabsahan beberapa proses penyidikan, namun keterangan Maruarar menegaskan bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibuka ulang atau dipersoalkan kembali.

Sidang lanjutan ini menjadi salah satu titik penting dalam mengurai peran dan tanggung jawab para pihak dalam kasus yang telah berlarut sejak 2020 itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *