Kabupaten Sukabumi – JAGAT BATARA. 9 Desember 2024. Hari Senin, 9 Desember 2024, aksi unjuk rasa yang digelar oleh Diaga Muda Indonesia (DMI) Sukabumi Raya mengguncang Kantor Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Jawa Barat, yang terletak di Jalan Raya Salabintana, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Unjuk rasa ini digelar sebagai bentuk protes terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di sejumlah sekolah di wilayah tersebut.
Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut tanggung jawab dari KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat (Faudiamar, Spd.Mpd.,), yang dinilai tidak mampu menanggulangi praktik pungli yang terus berlangsung di sekolah-sekolah. Para peserta aksi mengecam sikap pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang, yang seharusnya dapat mencegah terjadinya tindakan yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DMI Sukabumi Raya, Ahmin, dalam wawancaranya dengan awak media menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh fakta masih maraknya pungutan liar di kalangan sekolah-sekolah di Kabupaten dan Kota Sukabumi. Ia menekankan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan aturan yang jelas mengenai hal ini, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. “Dalam peraturan tersebut, ada perbedaan yang tegas antara pungutan, sumbangan, dan biaya pendidikan, yang tidak boleh disalahartikan atau dipaksakan oleh pihak sekolah,” ujar Ahmin.
Lebih lanjut, Ahmin menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan dari pemerintah untuk setiap siswa sudah sangat jelas, yaitu sebesar Rp 1.500.000 hingga Rp 3.750.000 per siswa untuk SMA, dan Rp 1.600.000 hingga Rp 3.750.000 per siswa untuk SMK. “Dana tersebut telah mencakup 13 komponen biaya pendidikan yang harus dipenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk melakukan pungutan liar,” tambahnya.
Selain itu, Ahmin mengingatkan bahwa penggalangan dana yang dilakukan oleh komite sekolah pun harus sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang mengatur bahwa dana tersebut bersifat sukarela dan harus disepakati oleh seluruh pihak terkait. Pasal 10 ayat 2 Permendikbud tersebut dengan jelas menyatakan bahwa penggalangan dana tidak boleh dilakukan dengan cara yang memaksa, dan harus berdasarkan prinsip gotong royong untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan, bukan untuk memaksakan kewajiban kepada orang tua atau peserta didik.
Dalam aksi tersebut, DMI Sukabumi Raya mengajukan tiga tuntutan utama kepada pihak berwenang:
- Menuntut Kepala KCD Wilayah V untuk Mundur – DMI menilai Kepala KCD Wilayah V tidak mampu menangani masalah pungli yang marak di sekolah-sekolah di Kabupaten Sukabumi, dan oleh karena itu harus mempertanggungjawabkan kegagalannya dengan mundur dari jabatannya.
- Memecat Kepala Sekolah yang Terlibat Pungli – DMI juga menuntut agar Kepala Sekolah yang terbukti terlibat dalam praktik pungli, serta oknum-oknum di komite sekolah yang bersekongkol dengan mereka, dipecat dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Pendidikan yang Merata dan Tanpa Diskriminasi – DMI mendesak agar semua pihak, baik kepala sekolah, tenaga pendidikan, maupun lembaga pendidikan, untuk tidak membedakan golongan atau status sosial peserta didik. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa yang harus diberikan secara adil, merata, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ahmin menegaskan, “Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, yang harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa adanya pungutan yang tidak sah. Kami meminta agar pihak berwenang segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pungli, dan memastikan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak terulang di masa depan.”
Aksi unjuk rasa ini merupakan langkah konkret dari DMI Sukabumi Raya untuk menuntut penegakan hukum yang lebih kuat dan tindakan tegas terhadap praktik pungli yang merugikan masyarakat. DMI juga menyampaikan bahwa mereka akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini, untuk memastikan agar tidak ada lagi hambatan bagi anak-anak dalam memperoleh pendidikan yang layak dan bebas dari praktik pungutan liar.
Tuntutan ini sekaligus mengingatkan kita semua akan pentingnya komitmen pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil dalam dunia pendidikan harus mendukung terciptanya pendidikan yang adil, merata, dan bebas dari praktik yang merugikan. (Sukma)