Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at, 29 November 2024. Seputar Jagat News menerima informasi terkait perkembangan terbaru atas pengaduan tindak pidana fraud (kecurangan) yang melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan pengadaan antropometri dengan dana DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun 2023 senilai Rp 27 miliar di Kabupaten Sukabumi. Kasus ini mencuat setelah laporan yang disampaikan oleh DPC Sukabumi Diaga Muda Indonesia kepada Jaksa Agung Republik Indonesia pada 26 Agustus 2024.
Laporan tersebut mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial CC, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi (Kadinkes) berinisial AS, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial FS, serta aparat penegak hukum (APH) dan Bupati Sukabumi berinisial MH, yang disinyalir terlibat dalam pengadaan yang diduga sarat dengan unsur penyelewengan. Kejaksaan Agung RI menindaklanjuti laporan ini dengan melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 31 Oktober 2024, sebagaimana tercantum dalam surat dengan nomor: R.3197/F.2/F.d.1/10/2024.
Ketua DPC Kabupaten Sukabumi, Ahmin Supiani, dalam keterangan kepada awak media pada 29 November 2024, mengungkapkan harapannya agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat mengusut tuntas permasalahan ini. “Kami menduga bahwa Bupati Sukabumi adalah aktor utama di balik kasus pengadaan antropometri ini, dan kami meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Pendiri Ormas Diaga Muda Indonesia, Aya Era, juga mengungkapkan informasi yang mendalam terkait proses pengadaan tersebut. Berdasarkan penuturannya, kasus ini bermula dari sebuah pertemuan antara Bupati Sukabumi (MH) yang menghadiri acara PDAM Tirtajaya Mandiri di Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sukabumi diduga bertemu dengan FS, anggota DPRD yang mewakili pengusaha penyedia antropometri, serta beberapa perwakilan dari aparat penegak hukum (APH). Mereka diduga kuat berupaya mengarahkan agar pengadaan antropometri dilakukan dengan membeli barang dari perusahaan yang dibawa oleh FS.
Selanjutnya, pada tahap berikutnya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, H. Ar, bersama stafnya M dan H.Y, ikut terlibat dalam pembicaraan lebih lanjut mengenai pengadaan tersebut. Aya Era melanjutkan ceritanya bahwa setelah kembali dari Yogyakarta, H. Ar menyampaikan kepada dirinya bahwa ia merasa tidak sanggup dengan tekanan yang ada, sehingga akhirnya mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi kemudian diisi oleh AS, yang setelah menjabat, proses pengadaan antropometri diduga dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya oleh Bupati Sukabumi (MH) dan FS.
Aya Era menegaskan bahwa pengadaan tersebut patut dicurigai sebagai bagian dari praktik yang tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan negara, dan ia berharap agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menuntaskan penyidikan ini dengan segera.
Dengan segala dugaan yang berkembang, masyarakat dan para pihak yang terlibat menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengusut tuntas kasus ini demi memastikan bahwa praktik kecurangan yang merugikan negara dapat diatasi dengan tegas dan transparan. (Rudi)