Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at 6 September 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait Himpaudi. Yang menjadi anggota Himpaudi adalah para pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini (Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Pendidikan Non – Formal) yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pendidikan dan pelatihanan pendidik PAUD jalur Non – Formal.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpaudi, pasal 5 kewajiban anggota (2). Setiap anggota wajib memenuhi kewajiban sebagai anggota antara lain membayar iuran anggota.
Bab Vl sumber pendapatan, kekayaan dan inventaris, pasal 20 sumber pendapatan;
(1). Iuran wajib anggota sebesar Rp. 1.000 perbulan dengan pembagian sebagai berikut:
a. Cabang 60%
b. Daerah 20%
c. Wilayah 15%
d. Pusat 5%.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebutlah yang menjadi Dasar Hukum pengurus melakukan pemungutan iuran terhadap anggota Himpaudi.
(Dikutip awak media dari https// www.slidershare.net)
Dilain pihak ketika awak media konfirmasi kepada seorang guru PAUD berinisial (N) 4/9/2024 warga Sukabumi, terkait iuran anggota Himpaudi.
Kata (N) “Dirinya diminta harus membayar iuran sebagai anggota Himpaudi, sebesar Rp. 5.000/bulan dan dibayarkan pada saat setelah menerima honor dari dana BOP yang sekarang BOSP” ucapnya.
Lanjut (N) “Tetapi saya dan teman-teman guru tidak mengetahui digunakan untuk apa iuran tersebut, karena sepengetahuan saya setiap ada acara juga masih minta udunan dan ini sudah bertahun-tahun” jelasnya.
Iuran yang di minta oleh Himpaudi Kab. Sukabumi tersebut sudah melampaui yang sudah ditetapkan oleh AD/ART Himpaudi.
Sementara di lain pihak seorang pengelola PAUD berinisial (S) 3/9/2024 warga Sukabumi, kepada awak media terkait permasalahan iuran Himpaudi.
Kata (S) “Pada sekira bulan Juli 2024, ada WA (Whatsapp) kepada saya yang isinya menagih dari pihak Pengurus Himpaudi kecamatan.
“Assalamu’alaikum..
Bendahara Ranting, silahkan di informasikan ke tiap lembaga di desanya masing-masing. Untuk iuran anggota harap masuk ke Bendahara PC sampai bulan Juni 2024. Kami sudah di minta untuk melunasi iuran ke PD Kab sampai bulan Juni 2024.
Di grup sudah di list per kecamatan yang sudah/belum bayarnya.
Tolong kerjasamanya.”
Lanjut (S) “Artinya, iuran-iuran yang ditagih oleh pengurus himpaudi tersebut semua pengelola lembaga PAUD membayar, tidak ada yang tidak bayar” ujarnya.
Masih kata (S) “Pengurus Himpaudi juga masih meminta untuk acara kegiatan Hut Himpaudi di Gor Penyu Palabuhanratu per lembaga sebesar Rp. 200.000, tanggal 4 Agustus 2024 dan yang menjadi permasalahan, pungutan dari honor guru PAUD sebesar Rp. 10.000/ bulan dikemanakan? Kan tidak pernah ada laporan pertanggungjawabannya.”
Ada jumlah guru PAUD sesuai Dapodikdasmen sebanyak 5.731 membayar iuran Rp 5000/bulan/orang = Rp. 28.655.000/bulan dalam se tahun sebesar Rp 343.860.000. dan pungutan iuran dari lembaga sebesar Rp. 10.000/bulan x 2.901 lembaga PAUD = Rp 29.010.000. dalam setahun sebesar Rp348.120.000.
Masih kata (S) “Pengurus Himpaudi juga masih meminta untuk acara kegiatan Hut Himpaudi di Gor Penyu Palabuhanratu per lembaga sebesar Rp 200.000, tanggal 4 Agustus 2024 dan yang menjadi permasalahan pungutan dari honor guru PAUD sebesar Rp. 5.000/bulan dikemanakan, kan tidak pernah ada laporan pertanggungjawabannya. Demikian juga dari iuran lembaga Rp 10.000/bulan tidak jelas, apalagi dalam AD/ART tidak ada iuran lembaga. Iuran untuk HUT Himpaudi saja sudah sebesar Rp 200.000 x 2.901 lembaga = Rp 580.200.000. tetapi secara fakta yg dibeli adalah Cinderamata (Dorsprise), dan sewa gedung Gor Penyu nya disumbang oleh pihak lain, terus sisa anggarannya kemana” pungkasnya.
Hal senada di ungkapkan oleh seorang berinisial (R. S) 4/9/2024 kepada awak media terkait HUT Himpaudi Kab. Sukabumi di Palabuhanratu.
Kata (R. S) “Saya tau sewa Gor Penyu di Palabuhanratu tersebut bukan oleh Himpaudi, tetapi ada yg menyumbang dalam acara Hut, tersebut yang membayar sewa gedung, memang harus di ungkap tentang keuangan Iuran anggota Himpaudi tersebut, diduga tidak sesuai AD/ART.” jelasnya.
Hal senada diterangkan oleh Pemerhati Pendidikan kab. Sukabumi yang berinisial ( B ) 5/9/2024 kepada awak media, melalui sambungan telepon selulernya.
Kata (B) “Iuran yang dipungut oleh Pengurus Himpaudi tidak sesuai dengan AD/ART, artinya sudah melanggar hukum, dapat di artikan diduga pungli. Harus diminta kan Pertanggungjawaban pengguna anggaran iuran ini untuk apa saja, kepada Ketua Himpaudi, Ketua Pokja Bunda PAUD (E S), Bunda PAUD (Y J M) dan Kasi PAUD Disdik Kab. Sukabumi.” terangnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Ketua Himpaudi, Ketua Pokja Bunda PAUD (E S), Bunda PAUD (Y J M) dan, Disdik Kab sukabumi (Kasi PAUD) belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (DS).