Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu 14 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait masalah pengadaan Antropometri Dinkes Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 dari sumber dana alokasi khusus sebesar Rp 27.436.681.500.-
Angka tersebut dapat dilihat dalam laporan kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi, SKM.M.SI. dengan nomenklatur yang berjudul ; pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat.
Sementara Perpres 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting menerangkan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pelaksanaan percepatan penurunan stunting meliputi kelompok sasaran: remaja, calon pengantin ibu hamil, ibu menyusui, dan anak berusia 0- 59 bulan.
Prioritas pemerintah dalam program percepatan penurunan stunting di titik beratkan pada peningkatan kesadaran pola hidup dan asupan nutrisi ibu hamil menyusui dan anak balita.
Pelayanan kesehatan gizi masyarakat dalam rangka percepatan penurunan stunting sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang “Percepatan Penurunan Stunting” yang holistik integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi diantara pemangku kepentingan. Perpres ini merupakan pengganti Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2013 tentang gerakan nasional percepatan perbaikan gizi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menargetkan Kabupaten Sukabumi Bebas Stunting atau Zero Stunting pada Tahun 2023, salah satu caranya dengan memberikan beras Nutrizinc kepada anak-anak yang merupakan hasil kerjasama dengan Kementerian Pertanian.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menambahkan sejumlah program lain untuk mencapai Zero Stunting yaitu gerakan sanitasi total se-Sukabumi, gerakan serentak menanam bayam, ku obati stunting dengan surveilans, sekolah gizi keluarga, suami pendukung ASI dan forum kader pembangunan manusia.
Pemkab Sukabumi pun terus melakukan berbagai upaya dengan meluncurkan sejumlah program mulai dari membentuk tim percepatan penurunan stunting (TPPS) di setiap Kecamatan kemudian program percepatan penurunan laju stunting (Pepeling), gerakan aksi deteksi dan intervensi stunting(gadis hingga lelang kebaikan peduli stunting di mana dana yang terkumpul untuk mendukung program pengentasan stunting.
(Dikutip dari pemberitaan megapolitan antara news maret 2023 terkait kegiatan Wabup Iyos Somantri).
Program pemerintah mencegah stunting melakukan melalui program pertama peningkatan gizi masyarakat dengan program pemberian makanan tambahan (PMT ) untuk meningkatkan, status gizi anak dengan contoh ide menu: Sop sayuran daging, bubur labu kuning, sop wortel ayam, sop ikan asam manis, pancake pisang, tumis tempe brokoli, nasi tim wortel, pepes ikan dan lain-lain.
Sebaliknya dilihat dari nomenklatur berjudul pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat (Stunting) dengan alokasi anggaran Rp 29.089.595.500.- terealisasi Rp 27.436.681.500.-
Justru dalam perencanaannya dan pelaksanaannya diprioritaskan untuk pengadaan antropometri berupa pembelian barang alat kesehatan:
- Alat ukur tinggi badan.
- Alat ukur panjang badan.
- Timbangan injak.
- Timbangan bayi.
- Pita lingkar lengan atas.
Dan keluaran terhadap penggunaan anggaran ini tidak menunjukkan berapa paket sebenarnya yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi kepada posyandu di Kabupaten Sukabumi karena bentuk laporannya hanya mengatakan dengan jumlah dokumen hasil pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat sebanyak 130 dokumen. Apakah ini untuk menyamarkan kegiatan ini agar tidak diketahui masyarakat? Hanya Tuhanlah Yang Tahu.
Awak media melihat kegiatan ini diduga ada perbuatan fraud (kecurangan) dalam pengadaan antropometri, dugaan penyimpangan ini bermula dengan adanya pertemuan di Yogyakarta pada sekitar 11 Februari 2023 antara Bupati Sukabumi (MH) , dengan oknum APH berinisial (N) , dan (FS) (Saat ini menjabat sebagai ketua sementara DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029).
(FS) diduga sebagai perantara antara pengusaha dengan Bupati Sukabumi mewakili perusahaan pemenang PT (EN).
Sesuai dengan keterangan seorang yang berinisial (E) kepada awak media.
Kata (E) “Dirinya didatangi oleh seorang berinisial (HAR) PJS Dinkes Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023, dan mengatakan agar tidak ikut dalam pengadaan antropometri tahun 2023 di Dinkes” kata (HAR).
“Karena sesuai arahan dari Bupati Sukabumi agar pengadaan antropometri tersebut diberikan kepada perusahaan yang dibawa oleh (FS), jadi percuma saja untuk mengikuti tender pengadaan E-Katalog antropometri tersebut” ucap (HAR) kepada (E).
Di lain pihak seorang pengurus posyandu berinisial (In) ketika ditanya oleh awak media terkait masalah antropometri tersebut, apakah sudah ada atau belum di posyandunya?.
kata (In) “Sebenarnya antropometri ini dikenalnya di posyandu itu adalah alat ukur tumbuh kembang anak, biasanya penyediaan alat ukur ini diprioritaskan di setiap posyandu, jadi selalu tersedia. Dalam kata lain tidak boleh tidak ada” ucapnya.
“Kalau mengalami kerusakan pada alat bahwa kami selaku kader sudah menyediakan dana khusus (Kas posyandu), yang dikutip dari masyarakat terutama yang memiliki anak usia dini. Jadi walaupun tidak ada pengadaan antropometri tersebut dari pemerintah sebenarnya di Posyandu sudah ada.” pungkasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan terkait pengadaan antropometri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2023 kepada seorang warga masyarakat Kabupaten Sukabumi berinisial (HM).
Kata (HM) “Pengadaan antropometri tersebut kurang dapat dimengerti oleh masyarakat, karena Perpres 72 Tahun 2021 tentang stunting sudah jelas untuk peningkatan asupan gizi agar dapat mengurangi stunting dengan cara memberikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT), sedangkan alat antropometri tersebut sudah ada di posyandu dengan Swadaya masyarakat, artinya karena perlunya alat ukur tumbuh kembang anak, masyarakat yang memiliki anak usia dini membeli dengan iuran yang dikumpulkan oleh kader posyandu, atau pengurus RW” ujarnya.
Lanjut (HM) “Nomenklatur judul anggaran tersebut saja adalah pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat” artinya berkaitan dengan gizi masyarakat dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT), minimal dengan anggaran tersebut diberikan untuk pembelian (PMT) untuk menurunkan Stunting di Kabupaten Sukabumi. Patut diduga pengadaan ini terkait bisnis atau komisi (Cashback).” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan Bupati Sukabumi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi serta ketua sementara DPRD Kabupaten Sukabumi belum dapat dihubungi oleh awak media. (DS).