Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu 11 September 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait penjualan Booklet dan Buku Tema ke Lembaga PAUD se-Kabupaten Sukabumi, menuai banyak permasalahan yang harus dihadapi oleh Kepala Lembaga PAUD.
Pasalnya, diduga Booklet Transisi PAUD-SD dan Buku Tema yang di jual kepada Lembaga PAUD tersebut tidak ada di dalam ARKAS Tahap 1 Tahun 2024, tetapi harus dibeli atas perintah Ketua Himpaudi dan Penilik buku tersebut sudah dibayarkan. Hanya Buku Tema yang sudah dibayarkan belum juga datang. Hal tersebut diungkapkan oleh seorang berinisial (HG) 9/9/2024 kepada awak media.
Awak media melihat (HG) seperti kebingungan untuk membuat LPJ dana BOSP yang di Tahap 1 Tahun 2024 harus bagaimana membuat LPJ yg tidak ada di dalam ARKAS.
Diduga Penggunaan BOSP PAUD Kab. Sukabumi Tahap 1 Tahun 2024 penuh dengan Manipulasi.
Sementara Fungsi ARKAS adalah tempat untuk membuat perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOSP secara lebih efisien. Mengubah dan menggeser perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah. Melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah.
Sedangkan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) adalah sistem yang disediakan oleh Kemdikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat diinstal di perangkat komputer milik satuan pendidikan.
Satuan PAUD lebih siap untuk menyampaikan rencana penggunaan anggarannya secara akuntabel melalui RKT dan RKAS di akhir Tahun 2023. RKT dan RKAS yang sudah selesai disusun oleh satuan PAUD diinput ke dalam ARKAS di Tahun 2024, hal tersebut tidak dilakukan oleh Lembaga PAUD, karena diduga banyaknya kepentingan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Ketua Pokja Bunda PAUD, Bunda PAUD, Ketua Himpaudi dalam olah atur dana BOSP yang diterima oleh Lembaga PAUD itu sendiri, sehingga Lembaga PAUD dilematis dalam melaksanakannya.
Seharusnya yang harus dilaksanakan oleh lembaga PAUD tersebut adalah yang telah disusun ke dalam arkas di tahun 2024 tetapi secara kenyataan tidak demikian.
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait dugaan penggunaan BOSP PAUD Kabupaten Sukabumi Tahap 1 tahun 2024 penuh dengan manipulasi dan seharusnya ini tidak perlu terjadi dikarenakan ARKAS yang ada di lembaga PAUD tersebut terkoneksi dengan MARKAS (Management aplikasi rencana kegiatan anggaran sekolah) yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi,hanya ada apa dengan Kasi PAUD dan Kabid PNF yg membidangi ini.
Ketika awak media menemui 2 orang Pengelola PAUD, di Kec. Bantargadung yang berinisial (L) dan (N) 9/9/2024 keduanya adalah Guru SDN ditempat yang sama, dan bertanya apakah pada penggunaan dana BOSP Tahap 1 Tahun 2024 ada membeli Booklet, dan Buku Tema,”
Kata L dan N “Ya, ada beli Booklet, seharga Rp 20.000/Booklet untuk setiap peserta didik dan Buku Tema juga untuk seluruh peserta didik tetapi saya lupa harganya per paket, nanti sebentar saya panggil kan Operator ” ucapnya.
Booklet tersebut adalah Produk Kemendikbud ristek, yg berjudul Transisi PAUD – SD dapat di download di Google, artinya Booklet ini tidak diperjual belikan, dapat di Download. Tetapi kenyataannya Lembaga PAUD melalui Himpaudi dan Himpaudi sendiri diketahui oleh Disdik Kab. Sukabumi menjual Booklet yang tidak untuk diperjual belikan oleh Kementerian ke lembaga lembaga PAUD. Ada apa Kabid PNF dan Kasi PAUD Disdik Kab. Sukabumi?”
Sementara seorang operator Lembaga PAUD (B), (H) berinisial (HG) menerangkan kepada awak media.
Kata (HG) “Booklet dan Buku Tema tersebut belum dimasukkan ke dalam ARKAS Lembaga PAUD, dan nanti di perubahan baru akan dimasukkan sedang Booklet dan Buku Tema sudah dibayar kepada Suplyer Buku, namun Buku Tema belum diterima di Lembaga PAUD (B), ( H)” terangnya.
Dari keterangan operator (HG) bahwa ARKAS tidak digunakan untuk pembelian Booklet dan Buku Tema tetapi menggunakan dana BOSP, Kemendikbud Ristek bagi peserta didik yg ada dalam Dapodik.
Dilain pihak ketika awak media konfirmasi tentang masalah pembelian Booklet dan Buku Tema kepada Kepala Lembaga PAUD (K 2) di Kec. Warungkiara berinisial (Y).
Kata (Y) “Lembaga PAUD tidak membeli Booklet dan Buku Tema karena tidak ada dalam ARKAS, saya membeli Buku tema sendiri tentang Negara dan tidak memakai dana BOSP, dan itu dibebaskan oleh ketua Himpaudi Kec. Warungkiara (A), mau beli kemana-mana silahkan saja, maka PAUD di Kec. Warungkiara beli masing-masing, ” jelasnya.
Tetapi apakah mungkin orang tua peserta didik mau dibebankan membeli Buku tersebut dari uang pribadinya yg diperkirakan harga buku Tema tersebut kisaran Rp 90.000 sd Rp 120.000 per paket/peserta didik.
Hal senada diungkap kan oleh seorang Kepala Lembaga PAUD di Kec. Gunung guruh yg tidak mau disebut kan namanya (Sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers) 10/9/2024 kepada awak media terkait tentang pembelian Booklet Transisi PAUD-SD dan Buku Tema.
Kata Dia “Booklet Transisi PAUD ke SD tersebut di sosialisasikan kepada yang ada di Dapodik, tetapi saya belum sosialisasi dikarenakan masih ada kegiatan lain” ucapnya.
Kegiatan itu di sosialisasikan kepada orang tua murid, Transisi PAUD ke SD, dan juga ada buku Penghubung, dan buku tersebut menurut Dia Rp 23.000/persiswa dan yang memposisikan ini adalah Penilik dan semua Lembaga PAUD membeli yg peserta didiknya masuk Dapodik dan sudah dikondisikan oleh Himpaudi belinya dari Dinas Pendidikan” pungkasnya.
Keterangan Kepala Lembaga PAUD tersebut diketahui adanya pembelian Booklet dan buku tema yang tidak ada didalam ARKAS dengan menggunakan BOSP. Pertanyaannya, apakah boleh menggunakan dana BOSP untuk membeli sesuatu yang tidak ada didalam ARKAS? Sedangkan ARKAS itu adalah tempat penyusunan apa saja yang dibutuhkan PAUD untuk tahun depan yg sudah disusun dari tahun sebelumya. Bagaimana dengan buku yang sudah dibayar oleh BOSP dan ada yang bukunya sudah dibayar namun buku tersebut belum diterima oleh Lembaga PAUD.
Sementara Lpj yg akan dibuat dalam pengeluaran dana BOSP Tahap 1 Tahun 2024 itu seperti apa? Karena Booklet Transisi PAUD dan buku tema tersebut tidak ada didalam ARKAS Tahap 1 Tahun 2024.
Menurut sumber yg dapat dipercaya bahwa peserta didik PAUD yang ada dalam Dapodik lebih kurang 80.000/anak, anggaran BOSP yang diduga digunakan untuk membeli Booklet transisi PAUD, sebesar Rp 20.000 x 80.000 = Rp 1.600.000.000. Yang seharusnya dapat digunakan untuk membeli keperluan lainnya, karena Booklet tersebut hanya sekedar Sosialisasi Informasi untuk PAUD dan SD kelas awal. Selanjutnya Booklet tersebut dapat dilihat dan di Download di Google oleh orang tua peserta didik.
Untuk anggaran BOSP yang digunakan pembelian buku tema Tahap 1 diduga yang sudah dibayarkan ke Suplyer buku sebesar Rp 90.000 x 80.000 = Rp 7.200.000.000, dengan tidak adanya di dalam ARKAS Tahap 1 patut diduga LPJ nya akan di manipulasi. Siapa aktor dibelakang membuat seperti ini diduga akan mengeruk keuntungan dari perbuatan ini?.
Awak media meminta tanggapan terkait penjualan Booklet transisi PAUD ke SD dan Buku Tema ke Lembaga PAUD tersebut kepada Pemerhati Pendidikan Kab. Sukabumi. Yang tidak mau disebut namanya (sesuai UU no. 40 Tahun 1999 tentang Pers) 10/9/2024.
Kata Dia “Buat apa ada ARKAS dan MARKAS, kalau Lembaga masih bisa saja membeli kebutuhan tanpa menggunakan ARKAS pakai dana BOSP. Jadi hal seperti ini sudah terbiasa dilakukan oleh Oknum Dinas Pendidikan itu sendiri dengan Ketua Pokja Bunda PAUD, Bunda PAUD dan Ketua Himpaudi itu diduga area bisnis mereka apabila dana BOSP cair Tahap 1 dan 2 dan ini harus disikapi oleh Aparat Penegak Hukum, karena keuntungan yg dibagi-bagi sangat luar biasa dalam permainan seperti ini dari dugaan Penyalahgunaan dana BOSP Tahap 1 ini yang merugikan negara. Apa sebab dikatakan demikian, yang sudah jelas-jelas dilarang oleh Kemendikbud ristek saja untuk diperjual belikan terkait Booklet transisi PAUD ke SD yang dapat di-download dari Google, masih dicetak dengan label Kemendikbud ristek dan dijual ke Lembaga PAUD, dan kalau tidak membeli Lpj nya dipastikan dipersulit, maka yang menjadi korban Lembaga PAUD hanya berharap pemerintah pusat nyg dapat membenahi permainan Oknum-oknum ini.” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Ketua Pokja Bunda PAUD, Bunda PAUD dan Ketua Himpaudi. konfirmasi terkait permasalahan ini. (Dunks)