Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at, 23 Agustus 2024. Informasi yang dihimpun oleh media, terkait masalah retensi pemeliharaan penyedia jasa konstruksi pada Dinas PU Kabupaten Sukabumi tahun 2023, hingga sampai saat ini sudah melampaui batas waktu pemeliharaan pekerjaan, tetapi belum dapat dibayarkan, Hal ini menimbulkan keresahan penyedia, menanti kapan akan dibayarkan retensi tersebut belum ada kejelasan, Kepala Dinas yang menjabat pada saat itu pun sudah pensiun. Hal ini diungkapkan seorang penyedia berinisial (HD) (60) 21/8/2024 kepada awak media di Sukabumi.
Sementara dilain pihak, Kepala Dinas pekerjaan umum Kabupaten Sukabumi Drs. Dede Rukaya, MM dengan suratnya nomor : 600.1/6274/Sekret/2024 tanggal 13 Agustus 2024.
Dalam tanggapan somasi yang ditujukan kepada kuasa hukum 5 (lima) penyedia HR. Irianto Marpaung SH, dalam poin (2) penjelasannya; dikarenakan sistem dan prosedur penganggaran berbeda Tahun Anggaran, maka sedikit terhambat terkait pencairan retensi (5%) pada APBD murni Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, penganggaran dan pembayaran retensi (5%) tersebut, akan dilaksanakan pada APBD perubahan 2024 paling lambat bulan Desember 2024 dan untuk kiranya mohon menjadi maklum.
Sementara aturan Pagu ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 7/PMK.02/2014. Di dalam pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa “Pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat ataupun pembiayaan dalam APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara”
Pagu Defenitif merupakan bagian dari Pagu anggaran yang ada di dalam anggaran pendapatan belanja negara atau APBN yang digunakan sebagai alokasi anggaran. Di mana penetapan Pagu Defenitip ini dilakukan pada bulan November atau bulan ke-11, tahun 2022 untuk menetapkan suatu Pagu anggaran, tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan sepihak, akan tetapi harus melibatkan unsur pimpinan dan kontribusi dari pelaksana kegiatan atau pelaksanaan anggaran.
Selanjutnya, menurut Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan inisiatif baru pada pengertian umum poin 21 menyebutkan bahwa “Angka dasar (baseline) adalah indikasi Pagu Prakiraan maju dari kegiatan-kegiatan yang berulang dan/atau kegiatan-kegiatan tahun jamak berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan dan menjadi acuan penyusunan Pagu indikatif dari tahun anggaran yang direncanakan.”
“Oleh karena penyusunan Pagu Anggaran memiliki beberapa proses yang cukup panjang untuk bisa menyusun dan menetap kan Pagu anggaran.”
Maka yang menjadi persoalan apakah anggaran retensi 5% tersebut dapat dianggarkan di Perubahan anggaran tahun 2024, sedangkan Pagu anggarannya saja di usulkan di November tahun 2022, untuk kegiatan tahun 2023, artinya seharusnya Retensi 5% tersebut harus ada di Silva di APBD tahun 2023 setelah selesai lewat batas waktu retensi dapat langsung dibayarkan. Tetapi kalau masih mau dianggarkan ulang di perubahan 2024, patut diduga jadi Double anggaran.
Selanjutnya dengan tidak adanya anggaran retensi 5% tersebut di dalam Silva, siapa yang menggunakan anggaran tersebut. Ini tidak mungkin PPK yang jelasnya ini adalah permainan di tingkat tinggi.
Hal Senada diungkapkan oleh seorang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemkab Sukabumi berinisial (J) 20/8/2024 kepada awak media terkait Pagu anggaran, dan retensi 5%.
Kata (J) “Kalau sudah lelang, tentunya nilai kontrak sebesar yang tertulis di SPMK itu adalah 100% dan setelah dikerjakan selesai ditahan untuk pemeliharaan sebesar 5%, bisa berbentuk Ansuransi, atau uang, dan kalau sudah melewati masa pemeliharaan 6 bulan sisa uang 5% tersebut harus otomatis dapat dibayarkan karena itu melekat di Pagu anggaran.” Ucapnya.
Lanjut (J) “Kalau loncat tahun tentunya uang (Retensi) yang 5% itu harus ada di Silva dan itu dianggarkan di APBD thn 2024 murni, begitu masa pemeliharaan selesai bisa langsung dibayarkan, karena itu adalah sisa Pagu anggaran Tahun 2023.” Bebernya.
Kemudian kalau dianggarkan kembali dalam perubahan Tahun 2024, dan dipastikan dibayarkan pada Desember 2024, menurut surat Kadis PU tersebut. Pertanyaannya, “Anggaran 5% itu kemana? dan digunakan untuk apa? Siapa yang menggunakan anggaran tersebut?.” jelasnya.
Masih kata (J) “Kalau ini dianggarkan kembali berarti kan jadi penggandaan anggaran, karena tahun 2023 sudah selesai kok dimasukin lagi di perubahan tahun 2024. Tapi menurut dugaan saya anggaran ini ada yang pakai, ini sudah permainan di tingkat tinggi, kalau yang di bawah tidak bisa mempermainkan ini, ya hati hati saja DPRD pada saat pembahasan perubahan ada nomenklatur yang sudah dikerjakan apabila lolos dia cilaka.” Imbuhnya.
Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan seseorang berinisial (Din) (60), warga Kab. Sukabumi terkait dana retensi 5% yang belum dibayarkan oleh Dinas PU Kab. Sukabumi. Kata (Din) “Setelah tender/lelang nilai kontrak dalam SPMK tersebut 100% itu adalah milik penyedia, hanya 5% ditahan oleh PPK untuk retensi (pemeliharaan), setelah lewat batas waktu pemeliharaan barulah retensi tersebut dicairkan ke penyedia, yang rata-rata berakhir pada bulan April 2024, dan sisa 5 % tersebut harus ada di rekening Dinas PU diakhir tahun 2023 dengan bentuk Silva, agar dapat langsung dibayarkan ke penyedia.”
Tetapi faktanya berdasarkan keterangan Kepala Dinas PU Drs. Dede Rukaya MM, “Ada penjelasan ; Dikarenakan system dan prosedure penganggaran berbeda tahun anggaran maka sedikit terhambat pencairan retensi 5%, seharusnya ini kan tidak ada kata terhambat karena 5% tersebut ada di Silva tinggal mencairkan, justru masalahnya kalau anggaran tidak ada di Silva tahun 2023, dan akan dianggarkan di perubahan tahun 2024 dan dibayarkan selambat-lambatnya Desember 2024, ini kan berarti penganggaran baru artinya e-planning dan e-budgeting baru.” Bebernya.
Lanjut (Din) “Kalau itu terjadi dianggarkan pada perubahan 2024, artinya retensi 5% dalam anggaran 2023 tersebut sudah patut diduga digunakan untuk kegiatan lain, dan ini dapat dilakukan hanya oleh Ka Dinas PU yang lama, Bupati Sukabumi, dan bagian keuangan dan terindikasi melanggar undang-undang tindak pidana korupsi. Karena terlihat yang bakal dibayarkan adalah anggaran tahun 2024, tanpa menyertakan Silva di tahun 2023, ini sudah menjadi ranah Penegak hukum untuk menyelesaikannya.” Jelasnya.
Masih kata (Din) “Karena saat ini Tahun politik dan Mantan Kadis PU tersebut sebagai Kandidat bacalon, dari Partai yang dipimpin Bupati Sukabumi, patut diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik.” Pungkasnya.
Informasi yang di dapatkan oleh awak media dari seorang yang berinisial (ED) warga Kabupaten Sukabumi terkait pembayaran retensi 5% tersebut.
Kata (ED) “Dengan adanya permasalahan Somasi yang dilontarkan oleh kuasa hukum 5 penyedia, terkait retensi 5% kepada pihak Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Bupati Sukabumi sudah memanggil pengusaha-pengusaha yang terkait dengan pembayaran retensi 5% tersebut yang ada di sekelilingnya, diminta agar tenang dan berjanji akan dibayarkan, tidak diketahui memakai anggaran mana untuk membayar nya. Karena ratusan paket yang belum dibayarkan retensi 5%, dari pekerjaan tahun 2023.” Jelasnya.
Beredar isu yang didapatkan oleh awak media terkait masalah ini, dari beberapa karyawan Pemkab Sukabumi, yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers). Bupati Sukabumi ini diduga kebal hukum karena Apabila ada permasalahan di Dinas cukup dengan mengatakan kepada Bawahannya jangan takut kita ada orang di institusi APH dan KPK, Kabupaten Sukabumi tidak ada yang berani menyentuh, Kabupaten Sukabumi dari dulu, kata-kata tersebut sudah beredar di masyarakat, tinggal berani kah APH dan KPK menyentuh Bupati Sukabumi.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat menghubungi Bupati Sukabumi dan mantan Kepala Dinas PU untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan ini. (DS).