Sukabumi – JAGAT BATARA. Minggu 28 Juli 2024. Pengguna Anggaran adalah Pejabat pemegang kekuasaan Penggunaan Anggaran Belanja Daerah, yang terdiri dari para Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (kepala SKPD) yang ditetapkan sebagai pengguna Anggaran.
Kegiatan pengadaan Antropometri pada THN 2023 pada Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi pengguna Anggaran nya adalah Kadinkes Agus Sanusi
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Antropometri tersebut adalah H. Cucu yang merupakan seseorang yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam pengambilan keputusan dan /atau tindakan dalam pelaksanaan anggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya pengeluaran uang atas beban anggaran negara,
Dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berfungsi sebagai penghubung antara Pengguna Anggaran dengan Penyedia. Pengguna Anggaran membebankan pencapaian kebutuhannya kepada PPK yang bertugas dari awal sampai akhir proses.
Dalam pengadaan Antropometri pada Dinas Kesehatan tahun 2023 adalah sistem e-Katalog. Katalog adalah Aplikasi Belanja on-line yang dikembangkan oleh lembaga kebijakan Pengadaan barang / jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP ), Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh Pemerintah.
Lama Proses Lelang dengan e-Katalog paling lama satu minggu sudah tanda tangan kontrak.
Adapun keunggulan penggunaan e-katalog adalah sebagai berikut. Memberikan kemudahan bagi instansi Pemerintah Dalam Proses Pengadaan barang dan jasa. Menjamin kepastian spesifikasi teknik akan barang/jasa yang dipesan dan harga yang ditawarkan juga seragam.
TKDN dalam e-Katalog, merupakan Besaran kandungan Dalam Negeri pada barang, jasa serta gabungan antara barang dan jasa di dalam perhitungan TKDN terdapat pula bobot manfaat perusahaan (BMP) yakni nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.
Informasi yang dikutip awak media dari artikel Kabar pengadaan (Terjepit diantara integritas dan intervensi oleh: Rahpan Mogoginta
7 Agustus 2017)
Menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Penerima Hasil Pekerjaan) bukanlah hal yang menyenangkan bagi sebagian besar ASN (Aparatur Sipil Negara). Banyak keluh-kesah serta suka dan duka tatkala seorang ASN menjalani tugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Mulai dari honor yang tak sebanding dengan besarnya beban dan risiko pekerjaan sampai dengan kuatnya arus intervensi dari pihak-pihak tertentu. Intervensi harus diimbangi dengan integritas.
Integritas dapat diartikan sebagai tindakan yang sesuai dengan norma, nilai, dan prinsip yang telah diatur. Integritas juga mengandung arti kejujuran. Dalam Pengadaan Barang/Jasa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan/Pokja ULP dan Pejabat/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Perwujudan dari integritas dituangkan dalam Pakta Integritas yang harus ditandatangani oleh PPK, Pejabat Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP.
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa. Kenyataan yang seringkali terjadi, Pakta Integritas hanyalah selembaran kertas yang dijadikan dokumen pelengkap dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Lebih ironis lagi ada yang menandatangani Pakta Integritas tanpa membaca apalagi memahaminya terlebih dahulu. Integritas seseorang seringkali goyah akibat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Intevensi sering diartikan sebagai tindakan campur tangan. Bentuk intervensi yang sering terjadi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa adalah adanya perintah atau tekanan untuk memenangkan Penyedia tertentu. Istilah yang umumnya digunakan adalah “Arahan/titipan” yang dibalut dengan kata “Kebijakan”.
Semua pihak yang terlibat seakan dipaksa untuk mengamankan kebijakan tersebut. Melawan kebijakan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak loyal. Akibatnya bagi seorang ASN bisa saja dipindahtugaskan (mutasi) bahkan dibebastugaskan (non job). Loyalitas seringkali disalahtafsirkan sebagai sikap seseorang yang harus tunduk dan mengikuti apapun perintah atasan termasuk menabrak aturan sekalipun.
Perintah yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan wajib hukumnya untuk tidak diikuti. Hanyalah orang-orang berintegritas yang punya keberanian untuk “melawan” kebijakan yang salah tersebut. Itulah salah satu alasan mengapa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Integritas salah satu faktor utama yang dapat menafikan intervensi.
Secara umum intervensi akan berpengaruh buruk terhadap tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government). Dalam Pengadaan Barang/Jasa, intervensi akan mengganggu terciptanya mekanisme pasar dan persaingan usaha yang sehat diantara para pelaku usaha.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mendefinisikan persaingan usaha yang tidak sehat sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Undang-Undang tersebut juga menekankan bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu. Demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga Negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
Intervensi dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa bukan hanya pada tahapan Pemilihan Penyedia/Tender saja. Dari hulu hingga hilir seakan tak pernah luput dari intervensi. Mulai dari tahap perencanaan sampai dengan barang/jasa itu ada. Berikut Penulis akan mengurai secara garis besar praktik-praktik intervensi dalam setiap tahapan.
Tahap Perencanaan; Penyusunan perencanaan harus didasarkan pada kebutuhan (based on need) bukan semata-mata pada keinginan (based on want). Intervensi seringkali menyebabkan proses penganggaran hanya berdasarkan pada keinginan pihak-pihak tertentu. Identifikasi kebutuhan yang seharusnya menjadi dasar penyusunan kegiatan menjadi terabaikan.
Tahap Pemilihan Penyedia; Pada tahap ini arus intervensi sangat kuat. Proses pemilihan Penyedia seringkali dianggap hanyalah formalitas. Calon Pemenang sebenarnya sudah ada sejak awal. Segala prosedur yang dijalankan hanyalah upaya untuk menggugurkan kewajiban saja. Panitia Pengadaan/Pokja ULP “dipaksa” memutar otak untuk memilih/memenangkan “titipan/arahan” dengan segala cara. Pengaturan dalam proses pemilihan penyediapun dilakukan. Indikasi adanya pengaturan tersebut sebenarnya mudah dikenali.
Beberapa contoh adanya indikasi pengaturan dalam proses pemilihan Penyedia antara lain: pelelangan sengaja tidak dilakukan secara elektronik (electronic tendering); persyaratan dalam dokumen pemilihan tidak sesuai kententuan dan mengada-ada dengan tujuan mempersempit peluang Penyedia yang lain; pada lelang secara elektronik Penyedia mengalami kesulitan mengunggah dokumen penawaran. Ada indikasi sengaja dihalangi melalui sistem, sehingga hanya penyedia tertentu saja yang bisa menggunggah dokumen penawaran; Penyedia yang dimenangkan cenderung memiliki nilai penawaran mendekati nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan peringkat dibawah; dan masih banyak lagi indikasi lainnya.
Tahap Pelaksanaan Kontrak; setelah pengumuman pemenang dan tidak ada sanggahan/sanggahan tidak benar, selanjutnya PPK menerbitkan SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa). SPPBJ merupakan langkah awal menuju Kontrak. PPK bisa saja tidak sependapat dengan keputusan Pejabat Pengadaana/Pokja ULP dalam hal penetapan penyedia/pemenang.PPK yang jeli seharusnya meneliti terlebih dahulu semua proses yang dilakukan oleh Pejabat pengadaan/Pokja ULP sebelum menerbitkan SPPBJ. Jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan/ melanggar maka PPK mempunyai kewenangan untuk tidak menerbitkan SPPBJ. Selanjutnya permasalahan tersebut dibawa ke tingkat PA/KPA untuk diputuskan. Keputusan PA/KPA bersifat final.
Intervensi menjadikan PPK tidak dapat berbuat banyak walaupun sebenarnya mengetahui ada sesuatu yang salah. Kewenangan PPK seakan dikebiri. PPK tidak berkutik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya mengendalikan pelaksanaan Kontrak. Justru sebaliknya, seringkali Penyedia atau pihak lain yang mengendalikan pelaksanaan Kontrak.Kontrak yang berakhir dengan serah terima pekerjaan juga tidak luput dari intervensi. Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan terpaksa harus ditandatangani oleh PPHP walaupun hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak.
Harus diingat bahwa para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa maupun Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas dan kewenangannya masing-masing. Pada suatu saat para pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan tugas dan kewenangannya tersebut. Di Republik ini masih banyak orang benar dan punya integritas yang tinggi. Namun, tidak jarang mereka seringkali terpinggirkan atau tersingkirkan hanya karena kuatnya arus intervensi. Harga sebuah integritas memang tidaklah murah, sehingga hanya orang-orang yang bukan murahan yang mampu mempertahankan kekokohan integritasnya.
Dilain pihak pengadaan Antropometri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Pada tahun 2023 dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) sebesar Rp 26.703.683.180,00
Sudah terindikasi adanya dugaan intervensi Bupati Sukabumi (MH) pada saat hendak dilaksanakan nya pengadaan Antropometri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Pada Tahun 2023
Dugaan intervensi Bupati Sukabumi (MH) dalam pengadaan tersebut berawal dipanggil nya, PJs kadis kesehatan Kabupaten Sukabumi ( Har ) beserta bawahannya ( M ) dan ( H.J ) ke Jogjakarta, pada saat acara kegiatan PDAM Tirta jasa Mandiri sekira bulan April tahun 2023 di Yogyakarta.
Sebelumnya di Yogyakarta tersebut sudah ada oknum APH, dan ( F ) bersama Bupati Sukabumi ( MH) menunggu kedatangan PJs kadis Kesehatan Kabupaten Sukabumi beserta bawahannya,sesuai penuturan seorang berinisial ( E ) 22/7/2024 kepada awak media,
Kata (E) “Diundangnya PJS Kadis kesehatan tersebut juga sekalian mematangkan untuk proses pengadaan antropometri tahun 2023 tersebut dan secara tegas Bupati Sukabumi mengatakan kepada PJS Dinas Kesehatan ( HAR ) dan bawahannya bahwa Pengadaan Antropometri tersebut harus dimenangkan oleh (F) yang membawa perusahaan pemenang antrometri sekarang, dan akhirnya mereka yang berkumpul di Jogjakarta tersebut sepakat untuk , mengarahkan agar perusahaan yang dibawa (F) tersebut sebagai pemenangnya selanjutnya Bupati Sukabumi melanjutkan acaranya dan PJS Dinkes beserta bawahannya kembali ke Sukabumi,
Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait pengadaan antropometri tahun 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dari seorang yang berinisial ( E ) 22/7/2024.
Kata ( E ) “Dalam pengadaan antropometri pada tahun 2023,, saya ikut sebagai peserta e-Katalog dengan menggunakan perusahaan milik orang lain.
Kata ( E ) “Dalam pengadaan antropometri pada tahun 2023, saya ikut sebagai peserta e-Katalog dengan menggunakan perusahaan milik orang lain.
Ketika mengikuti pengadaan sistem e-Katalog tersebut dirinya sudah dikonfirmasikan oleh PJS kadis kesehatan Kabupaten Sukabumi yang berinisial ( HAR ).
Ketika mengikuti pengadaan sistem e-Katalog tersebut dirinya sudah dikonfirmasikan oleh PJS kadis kesehatan Kabupaten Sukabumi yang berinisial ( HAR ).
Kata ( HAR ) “Jangan ikutan tender tersebut alasannya adalah pengadaan antropometri tersebut sudah diarahkan di Jogjakarta pada saat ada acara PDAM oleh si bapak (Bupati Sukabumi) dan yg harus menang adalah perusahaan yg dibawa oleh si ( F ) Ucap ( E ).
Diketahui oleh awak media bahwa orang yang berinisial ( F ) ini adalah orang yang saat ini menjadi anggota DPRD Kab. Sukabumi terpilih,yg belum dilantik dari Partai yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi ( MH ).Diduga ( F ) inilah yg dipakai ( MH ) dalam kegiatan BHP Alkes, Ipal baik Dinas Kesehatan, maupun Puskesmas di kabupaten Sukabumi untuk meraup ke untungan bertahun-tahun ( MH ) Diduga Bersembunyi di belakang ( F ).
Ketika awak media bertanya kepada ( E ) “Dari mana saudara mengetahui tentang kejadian di Jogjakarta pada saat acara PDAM Kabupaten Sukabumi sekira April tahun 2023 tersebut”
Kata ( E ) “PJS kadis kesehatan ( HAR ), datang menemui saya dan menjelaskan kejadian seperti yang sudah saya jelaskan dan dia berpesan kepada saya jangan ikutan dalam kegiatan antropometri tersebut karena sudah ada arahan pemenangnya langsung dari si Bapak (Bupati Sukabumi) di Jogjakarta pada saat acara PDAM” pungkasnya.
Sebelumnya PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) H.Cucu dalam keterangan nya Kepada awak media membawa nama Institusi Polda Jabar, terkait Pengadaan Antropometri tersebut, dengan mengatakan bahwa Pengadaan Antropometri tersebut sudah diperiksa oleh Polda Jabar,padahal masih tenggat waktu pengadaan,oleh karena itu ,,Akhirnya awak media meminta penjelasan Kapolda Jawa Barat melalui surat tertulis 26/7/2024 yang diterima Bidang Humas Polda Jabar, dan sampai dengan berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari Humas Polda Jabar,,terkait pencatutan institusinya.
Ketika awak media meminta tanggapan ketua umum Paguyuban Maung Sagara Sambodo ngesti waspodo, terkait dengan Dugaan Pengarahan pemenang pengadaan Antropometri pada Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi oleh Bupati.
Kata Sambodo “Sebenarnya kalau pengadaan Antropometri pada Dinkes kabupaten Sukabumi tersebut sudah ada Dugaan intervensi untuk pemenangan penyedia jasa nya , artinya tidak mungkin yang mengnintervensinya tidak dapat sesuatu, apalagi bukan rahasia Umum lagi Pengadaan Alkes pasti ada keuntungan yang diperoleh untuk di sawer kan kadang kala sampai dengan 30% maka yang intervensi ini dapat dijerat dengan benturan kepentingan dalam pengadaan Pasal 12 huruf i sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang Nomor 31 Thn 1999 Jo UU Nomor 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Pasal 12 huruf i Unsur – unsurnya : – Pegawai negeri atau penyelenggara negara ; – Dengan sengaja ; – Secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan ; – Yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Maka karena adanya Dugaan Intervensi (Benturan kepentingan dalam pengadaan) sesuai Pasal 12 ayat i maka Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ) Untuk membuat pelaporannya agar pelaporan nya sempurna untuk menjadi terang ada apa dibalik pengadaan ini” pungkasnya.
(DS)