Sukabumi – JAGAT BATARA, 24 Desember 2025. Keresahan warga Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memuncak. Puluhan warga dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemasyarakatan setempat, mendatangi Polsek Kalapanunggal pada Rabu pagi (24/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan hukum sekaligus berkoordinasi terkait rencana pelaporan terhadap seorang oknum berinisial H, yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan ancaman terbuka terhadap masyarakat.
Pemicu kemarahan warga adalah beredarnya sebuah voice note bernada kasar, intimidatif, dan diduga mengandung unsur ancaman. Rekaman suara tersebut disebut-sebut dikirim langsung oleh H, menggunakan bahasa Sunda dengan nada memaksa, disertai makian serta ancaman terhadap warga satu kecamatan.
“Geus teu kudu méré duit bagong, deuleukeun siah panggilan ku aing kabeh. Dagoan siah Kabandungan diratakeun siah. Ku aing dilaporkeun sakecamatan Kabandungan kabeh bagong siah!”
Ucapan tersebut sontak memicu kemarahan warga. Mereka menilai, bahasa dan muatan dalam rekaman suara itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana, seperti ancaman, intimidasi, pemerasan, serta pencemaran martabat warga Kecamatan Kabandungan.
Untuk mencegah persoalan meluas dan memicu konflik horizontal, warga memilih menempuh jalur hukum. Didampingi penasihat hukum, mereka sepakat melaporkan oknum tersebut secara resmi ke Polres Kabupaten Sukabumi pada hari yang sama, dengan rekaman voice note sebagai barang bukti utama.
Langkah warga ini mendapat respons dari aparat. Kapolsek Kalapanunggal AKP M. Damar Gunawan, S.Pd, didampingi Kanit Reskrim beserta jajaran, serta Danramil Kalapanunggal, menerima langsung perwakilan warga. Kehadiran unsur TNI–Polri dinilai sebagai bentuk keseriusan aparat dalam merespons keresahan masyarakat.

Dengan pendekatan humanis, Kapolsek Kalapanunggal mengimbau warga agar tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi.
“Kami tegaskan agar tidak ada aksi main hakim sendiri. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Jika terdapat dugaan tindak pidana, silakan laporkan secara resmi ke Polres, dan kami siap mendampingi,” tegas AKP M. Damar Gunawan.
Sementara itu, Sandi, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kabandungan, menilai tindakan oknum tersebut telah mencederai rasa aman warga sekaligus merusak citra profesi wartawan.
“Kami datang ke Polsek untuk meminta pendampingan dan arahan, dannya alhamdulillah diterima dengan baik. Harapan kami jelas, kasus ini diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk menekan, mengancam, dan menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya.
Warga Kabandungan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Mereka menilai, jika praktik intimidasi semacam ini dibiarkan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk dan menumbuhkan rasa takut di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polres Kabupaten Sukabumi. Kasus ini pun menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari tindakan intimidatif oleh oknum yang bertindak layaknya preman berkedok profesi.
(Nurdiyanto)
