Headlines

Dana BOSP dan BOPD SMA Negeri 3 Kota Sukabumi Diduga Di Mark-up PD Fiktif, Orang Tua Murid Kecewa dengan Pungutan yang Membebani

WhatsApp Image 2025 01 12 at 22.33.23

Sukabumi – JAGAT BATARA. Senin, 13 Januari 2025. Sejumlah informasi yang dihimpun oleh Tim Media Seputar Jagat News mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Dana Operasional Pendidikan (BOPD) di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi. Temuan ini membuat orang tua murid merasa dirugikan, dengan adanya berbagai pungutan yang membebani.

Salah satu sumber mengungkapkan, bahwa para siswa kelas 12 dipaksa untuk mengumpulkan dana sebesar Rp 385.000 untuk pengadaan Annual Book atau buku kenangan. Meskipun alasan yang diberikan adalah keinginan siswa itu sendiri, namun hal ini patut dipertanyakan. Pasalnya, di era digital ini, pembuatan album atau agenda alumni tidak lagi memerlukan biaya sebesar itu. Banyak platform digital seperti Instagram, Facebook, Website, dan YouTube yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang sama, tanpa perlu membebani orang tua dengan biaya tinggi.

Selain itu, iuran untuk acara perpisahan yang besarnya mencapai kurang lebih sekitar Rp 400.000 juga menjadi beban tambahan bagi orang tua. Seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya (S) menyampaikan keluhannya kepada Tim Media Seputar Jagat, menilai bahwa sekolah tidak memberikan transparansi dalam penggunaan dana tersebut.

Dana BOSP dan BOPD: Jumlah Fantastis yang Mengalir ke Sekolah

Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber internal sekolah, SMA Negeri 3 Kota Sukabumi menerima dana BOSP Pusat sebesar Rp 1.510.000 per siswa, yang jika dikalikan dengan total peserta didik sebanyak 2.816 orang, menghasilkan angka fantastis Rp 4.252.160.000 dalam setahun. Selain itu, dana BOPD Provinsi Jawa Barat yang diterima sekolah mencapai Rp 600.000 per siswa, dengan total Rp 1.689.600.000. Dengan demikian, total penerimaan dari kedua sumber dana ini mencapai Rp 5.941.760.000. Jumlah peserta didik tersebut didapatkan dari update terakhir pada tanggal 1 Januari 2025 perbaikan data peserta didik melalui : VerVal PD.

Total PD 2816 Ini merupakan hasil input operator sekolah SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, dan sejumlah peserta didik inilah yang dibayarkan oleh Kementerian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, kepada Pihak Sekolah. Tetapi ketika dikonfirmasi kepada Kepsek Ayep Budiman “Kata dia, peserta didik tidak ada sebanyak itu, di SMA 3 “

Setelah adanya konfirmasi kepada kepala sekolah dan mengirimkan data yang diperoleh oleh awak media dari sistem informasi pendidikan, kemudian jumlah peserta didik jadi berubah sebanyak 1376. Sementara di lain pihak seorang mantan kepala sekolah SMK Negeri berinisial DN ketika ditanya oleh awak media terkait penginputan data tersebut.

Kata DN “input tersebut adalah terkait verifikasi validasi peserta didik artinya itu bisa dibuka di sistem informasi pendidikan milik kementerian pendidikan dan yang hanya bisa merubah itu adalah operator sekolah,” ujar DN.

Lebih lanjut DN “Data peserta didik itu juga terkait tentang pembayaran Bantuan Operasional Sekolah, aneh kalau tiba-tiba operator merubah data tersebut,” jelasnya.

Kalau menurut data peserta didik sejumlah 1376 tersebut artinya jumlah dana BOSP yang diterima sebesar Rp 1.510.000 X 1376 = Rp. 2.077.760.000 dan dari BOPD Provinsi Jawa Barat Rp. 600.000 X 1376 = Rp 825.000.000 .dan kalau dijumlah kan keseluruhan sebesar Rp2.902.760.000

Berdasarkan data ini tidak jelas yang mana sebenarnya yang digunakan oleh kepsek SMA 3 untuk mengajukan Bantuan Operasional Sekolah dan BOPD Provinsi Jabar tersebut. Data ini pun didapatkan dari Sistem Informasi Pendidikan. Dikarenakan Kepsek tidak mau menjelaskan jumlah siswa yang sebenarnya kepada tim media

Tetapi anehnya kenapa Operator memasukkan PD sebanyak itu pada update terakhir 1 Januari 2025 yang kemudian penginputan terbaru data PD menjadi berubah yaitu laki-laki sebanyak 556 dan perempuan sebanyak 802 total PD 1376, Apakah jumlah Peserta Didik tersebut terkait dengan besaran BOSP yang ingin diterima Sekolah SMAN 3? Data begitu cepatnya menjadi berubah.

Namun, yang menjadi sorotan adalah pengelolaan dana tersebut yang diduga tidak transparan. Menurut Anggota Komite Sekolah, HN, kepada Tim Media, pengelolaan dana BOSP dan BOPD dilakukan secara tertutup, hanya diketahui oleh Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara Sekolah (Rahma). Padahal, komite sekolah seharusnya terlibat dalam pengawasan penggunaan dana tersebut. Sementara dana sumbangan pendidikan yang seharusnya dikelola oleh Bendahara Komite tetapi dikelola oleh Bendahara Sekolah.

Pengelolaan yang Diduga Tidak Sesuai Aturan

Dugaan ketidaksesuaian ini semakin mencuat ketika ditemukan bahwa beberapa anggota komite sekolah, seperti Bendahara Komite (NN) dan Sekretaris Komite (H. IY), diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut ketentuan yang tercantum dalam Permendikbud, anggota komite sekolah tidak diperbolehkan berasal dari kalangan ASN, karena hal ini dapat menciptakan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Ketika Tim Media mengonfirmasi hal ini kepada Bendahara Komite (NN), yang juga seorang ASN di DP3A Kabupaten Sukabumi, dia membantah adanya masalah. “Penggunaan dana BOSP sudah sesuai prosedur, dan semua pengeluaran telah disetujui oleh Komite Sekolah,” ujar NN. Namun, ketika ditanyakan mengenai statusnya sebagai ASN, NN memberikan jawaban yang terkesan menghindar, menyatakan bahwa tidak ada masalah karena anaknya bersekolah di SMA Negeri 3 Sukabumi. Tetapi anehnya setelah awak media menanyakan tentang Bendahara Komite tersebut kepada NN, menurut informasi dari Komite lainnya NN dan Komite H. IY langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bendahara dan Sekertaris Komite. Namun Bendahara dan Sekertaris tersebut hanya mengundurkan diri dari jabatannya tapi tidak mengundurkan diri dari anggota komite.

Ada apa ya???

Tindak Lanjut Laporan ke Kejaksaan yang Tak Kunjung Ada

Kasus ini semakin memanas setelah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintahan (JPKP) DPD Kota Sukabumi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOSP dan BOPD ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 9 September 2024. Dalam laporan tersebut, mereka menyebutkan adanya dugaan mark-up dalam pengeluaran dana serta ketidaksesuaian dalam pengelolaannya yang melibatkan ASN. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang memadai dari pihak berwenang, seperti yang disampaikan oleh seorang anggota JPKP berinisial (R) kepada Tim Media.

Tanggapan dari Kepala Sekolah dan Pihak Terkait

Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, Iyep Budiman, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOSP dan BOPD ini. Menurut Iyep, penggunaan dana BOSP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dana tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tim BOSP. “Pengeluaran dana tersebut sudah diketahui oleh pengurus komite sekolah. Namun, saya selaku kepala sekolah tidak berkewajiban memberikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPJ) kepada komite sekolah,” tegas Iyep.

Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut angkat bicara mengenai masalah ini. Menurutnya, dugaan mark-up dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana BOSP dan BOPD patut menjadi perhatian serius. “Kami sebagai kontrol sosial berharap agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menanggapi laporan yang telah disampaikan oleh LSM, terutama terkait dugaan mark-up dan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOSP dan BOPD ini. Disamping itu jumlah peserta didik yang di input oleh operator kedalam Informasi Satuan Pendidikan tidak sesuai jumlah peserta didiknya dengan kenyataan yang sebenarnya. Yang menjadi aneh, kenapa kepala sekolah tidak menjelaskan berapa jumlah siswa yang sebenarnya sedang belajar di sekolah SMAN 3 tersebut? Padahal ini menyangkut uang negara BOSP, dan BOPD.” ujarnya. Sambodo juga menyoroti keterlibatan ASN dalam kepengurusan komite sekolah, yang menurutnya menciptakan potensi konflik kepentingan.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi. Masyarakat, terutama orang tua murid, berhak mengetahui bagaimana dana yang dialokasikan untuk kepentingan pendidikan tersebut digunakan. Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintahan dan berbagai pihak terkait mendesak agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan.

“Kami berharap agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikan dan melakukan pemeriksaan yang transparan, agar masyarakat Kota Sukabumi mengetahui secara jelas penggunaan dana BOSP dan BOPD di SMA Negeri 3,” pungkasnya.

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana pendidikan yang melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, sudah seharusnya pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan agar hak-hak masyarakat dan transparansi keuangan pendidikan dapat terjaga dengan baik. (Hsn/Doenks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *