Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu 2 Oktober 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait dengan dana alokasi khusus bidang kesehatan tahun 2024 sebesar Rp 30.088.019.008 di RSUD Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi diterpa permasalahan yang diduga akan merugikan User Dokter Spesialis (Pengguna) dan pasien yang memerlukan pemeriksaan dengan menggunakan alkes tersebut.
Pasalnya Direktur Rsud Palabuhanratu Dr. Rika Mutiara Sukanda MH. Kes. mengusulkan pengadaan Alkes 202 unit pada tanggal 2 November 2023 dan diketahui oleh Plt. Kadinkes Kab. Sukabumi Agus Sanusi SKM. M. Msi. dan usulan tersebut juga dilampirkan Surat Pernyataan, menyatakan bahwa data RSUD Pelabuhan Ratu pada Aspak telah diisi dan di-update 100% dengan benar sesuai dengan kondisi yang ada dan juga sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya juga dilampirkan surat pernyataan Bupati Sukabumi, menyatakan telah mengisi/update dan validasi data ASPAL dan Aplikasi KRISNA dengan benar. Artinya alat kesehatan yang diusulkan kepada Kementerian Kesehatan tersebut semuanya sudah valid yg tertera dalam dokumen usulan tersebut.
Usulan tersebut juga direkomendasi oleh dinas kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan nomor 13399/ks.01/sekre .perihal rekomendasi atas usulan anggaran DAK fisik bidang kesehatan tahun 2024 tanggal 11 Juli 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh PLT Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Dr Vini Adiani Dewi. (Pembina Tingkat 1)
Selanjutnya Bupati Sukabumi Drs H. Marwan Hamami, MM dengan surat pernyataannya nomor: 900.1.14.2/5469/Dinkes/2023 terkait usulan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi melalui anggaran dana alokasi khusus bidang kesehatan tahun anggaran 2024 kegiatan pengadaan alat kesehatan di RSUD Pelabuhan Ratu maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut dengan ini menyatakan,
A. Ketersediaan sumber daya manusia untuk mengoperasikan alat kesehatan tersebut.
C. Tidak akan mengalihfungsikan alat kesehatan.
Dalam surat pernyataan Bupati Nomor 900.1.14.2/5 470/Dinkes/2023 yang ditandatangani Bupati Sukabumi Pada tanggal 14 Juli 2023, menyatakan,
Sehubungan dengan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi provinsi Jawa Barat melalui anggaran dana alokasi khusus bidang kesehatan tahun anggaran 2024 kegiatan pengadaan prasarana di RSUD palabuhan Ratu, maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut dengan ini kami menyatakan :
B. Tidak menggali fungsikan prasarana
C. Tersedianya SDM terkait.
E. Telah mengisi/update dan validasi data ASPAK dengan benar,
Pernyataan ini dibuat Bupati Sukabumi dalam rangka sebagai komitmen untuk mendukung pelaksanaan DAK bidang kesehatan tahun anggaran 2024.
Dari hasil penelusuran awak media alat kesehatan yang diusulkan tersebut keseluruhannya sudah dipresentasikan kepada user (dokter pengguna) diruang rapat Direktur RSUD, dan user menyetujui Alkes yang ditampilkan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam daftar usulan RSUD Palabuhanratu Ratu kepada Menteri Kesehatan. Hal ini diungkapkan seorang yang mengetahui tentang hal ini berinisial (N) 29/9/2024 kepada awak media.
Lanjut (N) “Dari keseluruhan pengadaan Alkes tersebut ada alat pemeriksaan jantung (Echokardiography) (ECG) total harga satuan 1.198.379.505. Katalog/produk/detail/60382759 spesifikasi alat ini mengarah ke produk IDS dengan merk GE. Ekokardiografi atau USG jantung adalah pemeriksaan jantung yang menggunakan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menangkap gambar struktur jantung. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendeteksi dan mendiagnosis berbagai macam penyakit jantung, seperti: Kerusakan akibat serangan jantung, Gangguan jantung akibat cacat lahir, Masalah dengan kontrol katup jantung, Riwayat infeksi pada lapisan jantung.
Ekokardiografi juga dapat digunakan untuk:
Memantau seberapa baik jantung merespons perawatan jantung, seperti gagal jantung, obat-obatan, katup buatan, dan alat pacu jantung
Menilai penyebab tes listrik jantung yang abnormal, yang disebut elektrokardiogram (EKG)
Ekokardiografi merupakan pemeriksaan penunjang untuk menegakkan diagnosis, menentukan tata laksana, dan memprediksi prognosis kasus-kasus penyakit jantung dan pembuluh darah.
Kemudian Alkes mesin bor elektrik (ortopedi), harga satuan 990.836.653 katalog lkpp.go.id/katalog/produk/detail / 7533 6382. Alkes ini pun sesuai dengan permintaan user
Mesin bor elektrik ortopedi atau bor bedah ortopedi berfungsi untuk membentuk permukaan tulang dalam operasi ortopedi, seperti penggantian lutut total atau pinggul total.
Beberapa kelebihan mesin bor elektrik ortopedi, yaitu:
1. Dapat disterilkan pada suhu tinggi (134°C)
2. Tahan terhadap cairan agar bisa membersihkan darah dan sisa jaringan setelah operasi
3. Lebih ringan daripada bor lain
4. Perawatannya rendah
Pilihan yang tepat jika rumah sakit memiliki pasokan listrik terus-menerus dan cadangan UPS
Peralatan bedah ortopedi lainnya, antara lain: Gergaji bedah, Sistem bor dan gergaji, Perkakas bedah bertenaga baterai, Perkakas bedah bertenaga pneumatik.
Ketika pengadaan E. Katalog dilaksanakan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ternyata Alkes yang di Klik, bukan yang disepakati oleh User (Dokter Pengguna) sesuai yang diusul kan ke Kemenkes RI.
Untuk Alat Echocardiography yang di Klik oleh PPK adalah merk Endo, ketika barang tersebut didatangkan ke rumah sakit RSUD Pl. Ratu, User (Dokter pengguna) secara tegas menolak” ujar (N).
Dengan membuat surat pernyataan, dirinya menolak untuk menggunakan alat USG merk Endo. Dikarenakan alat USG tersebut bukanlah alat USG yang di dedikasikan khusus untuk pemeriksaan USG jantung (Echocardiography), sehingga jika dipaksakan untuk digunakan dalam pemeriksaan jantung dikhawatirkan akan menghasilkan hasil pemeriksaan yang tidak akurat dan optimal berikut spesifikasi dasar yang harus ada di alat Echokardiography,
- Unit dilengkapi dengan fitur Echo mulai dari basic sampai Advance antara lain: Raw data untuk mengolah data yang sudah diambil agar bisa diolah kembali secara offline,,fitur Auto EF untuk mengukur ejection fraction secara otomatis, fitur AFI LV untuk mengukur strain LV, fitur Smart stress untuk tindakan stress test echokardiography.
- Dilengkapi Pro B jantung dewasa, jantung anak dan linear.
- Sudah dilengkapi dengan dikom connectivity sehingga data bisa disambung ke PACS.
- Resolusi 2D baik dan gambaran colour juga baik dan jelas.
“Pernyataan itulah yang dibuat oleh User dokter spesialis jantung tersebut ” Jelas N.
Lanjut (N) “Setelah ada penolakan terhadap merek Endo tersebut PPK Yayat masih saja nge klik bukan barang yang dipesan oleh user tersebut melainkan merk lain yang setara dengan endo yaitu Revo X. Pada saat user dokter spesialis jantung tersebut hendak menolak PPK Yayat, mengatakan ini harus diterima demi kepentingan dinas, dan akhirnya Dokter spesial is tersebut diam , karena takut ada tekanan pada dirinya tetapi, tetap alat tersebut tidak akan digunakan karena takut ada permasalahan lain.” beber (N).
“Hal yang sama juga dialami oleh dokter spesialis pengguna Mesin Bor Elektrik (Orthopedi), Alkes yang sudah disepakati pada saat persentasi di ruang Direktur RSUD Pelabuhan Ratu, ternyata yang diklik yang lain oleh PPK.” pungkasnya.
Awak media sudah melakukan konfirmasi kepada Dokter Sindy hendrawansyah SP.JP. (dokter spesialis jantung dan pembuluh darah) 1/10/2024.
Kata Dr. Sindy “Perkara ini mangga dihubungi ke pihak BPK terkait saja. Saya hanya user (pengguna) saja.” jawabnya melalui sambungan hubungan selular whatsapp-nya.
Ketika awak media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen terkait pengadaan Alkes DAK 2024 Yayat Suhayat SKM, MM (Kabid Sarana Prasarana) dan menanyakan tentang permasalahan tersebut 1/10/2024.
Kata Yayat” maksudnya.
Dari jawaban Yayat selaku PPK ini terkesan menutup-nutupi pengadaan Alkes tahun 2024 di RSUD Palabuhan Ratu tersebut.
Tupoksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki beberapa fungsi dalam pelaksanaan pengadaan e-katalog, di antaranya:
- Mengajukan permintaan kepada pengelola LPSE sebagai pengguna SPSE
- Menentukan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan rancangan kontrak
- Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa
- Menandatangani kontrak
- Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
- Mengendalikan pelaksanaan kontrak
- Melaporkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
- Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
- Bertanggung jawab atas kebenaran data supplier dan data kontrak
- PPK juga bertanggung jawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Informasi yang didapat kan oleh awak media permasalahan pengadaaan Alkes DAK Tahun 2024 Di RSUD PL. Ratu sebanyak 202 unit ini sudah di laporkan lisan oleh seseorang yang tidak mau disebut namanya ke KPK 1/10/2024 dan yang bersangkutan sedang menyusun pelaporan resminya.
Beredar isu yang didapatkan oleh awak media bahwa Direktur RSUD PL. Ratu tidak mengetahui adanya permasalahan ini, karena PPK Yayat Suharyat, berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan Agus Sanusi dalam pengadaan E-catalog tersebut, dan diduga antara PPK dan Kadinkes ini masih ada hubungan kekerabatan.
Ketika awak media meminta tanggapan Praktisi Hukum HR. Irianto Marpaung SH 1/10/2024 terkait permasalahan Alkes DAK 2024 di RSUD PL ratu tersebut.
Kata Marpaung “Saya sangat prihatin dengan permasalahan ini, etika moral pejabatnya dikemanakan, seorang dokter spesialis itu mengajukan alat berdasarkan pertimbangan dan yang menurut dia layak dipakai dapat menyelamatkan pasien yang sedang ditanganinya, tetapi oleh PPK dialihkan kepada Alkes yang lain yang bukan diminta oleh Pengguna. Dibuktikan dengan adanya surat pernyataan dari user menolak untuk penggunaan alat tersebut, dan didatangkan lagi Alkes yang juga bukan yang dipresentasikan kepada User dan ada ucapan jangan ditolak ini untuk kepentingan Dinas, artinya ada kepentingan pihak lain disitu yang akan mengorbankan pengguna dan Pasien yg ditanganinya. Pertanyaannya apakah ada aturan hukum yang dilanggar dalam permasalahan tersebut? Menurut pendapat saya jelas ada yaitu dokumen yang diusulkan kepada Kemenkes RI berbeda dengan barang yang didatangkan, dapat diduga melanggar pasal 9,12 hurup i Uu no. 31 Tahun 1999 jo Uu no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan mendatangkan barang yang bukan di minta oleh pengguna, melainkan barang yang lain itu sudah bentuk merugikan negara,” pungkasnya. (Sukma).