Manggarai Barat – JAGAT BATARA. Selasa, 3 Desember 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap terpidana dalam perkara korupsi yang melibatkan pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi NTT di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo. Aset yang terlibat dalam kasus ini adalah tanah seluas 31.670 meter persegi. Terpidana yang berhasil diamankan adalah Heri Pranyoto, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan Heri Pranyoto dilakukan pada 25 November 2024 di kediamannya yang terletak di *Jalan Mardani Raya No. 74, RT 002/RW 005, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Proses penangkapan ini melibatkan kerja sama yang erat antara *Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejari Manggarai Barat. Setelah ditangkap, Heri langsung dieksekusi dan dipindahkan ke Rutan Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung Menguatkan Hukum Pidana Korupsi
Penangkapan ini dilakukan setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Nomor 5878 K/Pid.Sus/2024 pada *19 September 2024, yang menetapkan Heri Pranyoto bersalah dalam kasus korupsi terkait pemanfaatan aset tanah milik Pemprov NTT di kawasan Pantai Pede. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama *tiga tahun serta denda sebesar *Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan *pidana kurungan selama satu bulan.
Kasi Intelijen Kejari Manggarai Barat, *Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, menjelaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah diterima oleh Kejari Manggarai Barat pada *18 November 2024. Kejaksaan, dengan penuh komitmen, menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan eksekusi terhadap terpidana yang selama ini melarikan diri.
Keberhasilan Penegakan Hukum yang Berdampak Luas
Kasus korupsi yang melibatkan pemanfaatan tanah milik Pemerintah Provinsi NTT ini merupakan bentuk tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Manggarai Barat membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum, tak terkecuali dalam menghadapi buronan yang berusaha menghindari pertanggungjawaban hukum.
Dengan penangkapan Heri Pranyoto, Kejaksaan berharap dapat memberikan pesan yang tegas kepada seluruh pihak bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja. Penegakan hukum terhadap korupsi, baik yang melibatkan individu maupun korporasi, adalah komitmen yang tak tergoyahkan dalam rangka menjaga integritas dan aset negara.
Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum yang Konsisten
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan satu terpidana, namun juga akan terus dilanjutkan dengan mengusut tuntas praktik-praktik korupsi lainnya yang melibatkan aset daerah. Melalui pengawasan dan upaya-upaya penyidikan yang lebih ketat, Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi agar segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah, bersama aparat penegak hukum, akan terus bekerja sama untuk mengatasi segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. (Red)