Jakarta, 28 Mei 2025 — JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol, yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa pembacokan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Penangkapan dilakukan di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan, Eddy tidak bersikap kooperatif dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan saat diamankan,” ujar Harli dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Rabu (28/5).
Eddy diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapannya melibatkan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Tim Gabungan dari TNI Kodam I/Bukit Barisan dan Batalyon Raider.
Penangkapan tersebut berdasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 342 K/PID/2025 yang dikeluarkan pada 25 September 2024. Dalam putusan tersebut, Eddy dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Usai ditangkap, Eddy akan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Eddy sebelumnya ditangani oleh Jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga. Jhon bersama rekannya, ASN Kejari Deli Serdang bernama Asensio Silvanof Hutabarat, menjadi korban pembacokan pada Sabtu (24/5) lalu di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara.
Pelaku pembacokan diketahui berinisial APL alias Kepot, yang menurut Harli, memiliki hubungan komunikasi dengan jaksa Jhon. Komunikasi tersebut disebut bertujuan untuk melacak keberadaan Eddy agar dapat dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” jelas Harli.
Namun, upaya pencarian tersebut justru berujung tragis. Saat pertemuan berlangsung, Jhon dan Asensio menjadi korban penganiayaan oleh APL. Selain APL, satu pelaku pembacokan lainnya yang berhasil ditangkap adalah SD alias Gallo.
Kejaksaan Agung kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterkaitan langsung antara Eddy dan kedua pelaku pembacokan.
“Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan pelaku pembacokan ini,” ujar Harli.
Penangkapan Eddy menambah titik terang dalam rangkaian kasus kekerasan terhadap aparat penegak hukum ini, meski penyelidikan atas motif dan jejaring para pelaku masih terus berlanjut. (Red)