Jakarta – JAGAT BATARA. Rabu, 6 Oktober 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan laporan hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd. kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya), Senin (14/10/2024). Laporan tersebut mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam sejumlah proyek yang berlangsung selama periode 2019 hingga 2023, melibatkan sejumlah pihak terkait.
Wakil Ketua BPK RI, Hendra Susanto, menyampaikan bahwa investigasi ini dimulai atas permintaan langsung dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya. Berdasarkan temuan penyelidikan, BPK menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius dalam proses pengadaan barang dan jasa di Petrochina International Jabung Ltd., yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah signifikan.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, kami menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur pengadaan yang bisa berujung pada kerugian negara. Kasus ini melibatkan berbagai pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung selama lebih dari empat tahun,” ujar Hendra.
Investigasi ini melibatkan sejumlah proyek pengadaan yang dikerjakan oleh Petrochina di kawasan Jabung, Jambi, dan memfokuskan pada dugaan praktik manipulasi dalam tender, penyalahgunaan anggaran, serta pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan. BPK mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang disebabkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan anggaran proyek.
Laporan yang telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya kini akan menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Irjen Pol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, mengapresiasi penyerahan laporan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam, agar kasus ini dapat segera dituntaskan.
“Penyelidikan ini akan kami lakukan dengan cermat. Kami akan menindaklanjuti semua temuan yang ada dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa dugaan penyimpangan ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irjen Karyoto.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat terbuka jalan bagi transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pengadaan barang dan jasa di masa depan, serta memastikan agar kerugian negara dapat diminimalisir melalui penegakan hukum yang tegas. (Red)