Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at. 15 November 2024. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Polda Jawa Barat (Jabar) dalam mengusut kasus mafia tanah yang melibatkan kawasan Dago Elos, Bandung. Kasus ini melibatkan dugaan kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Brigjen Djuhandhani mengungkapkan bahwa tindakan Polda Jabar untuk menangani kasus ini melalui penerapan TPPU merupakan langkah yang sangat tepat dan bisa dijadikan contoh bagi Polda lainnya di seluruh Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa Bareskrim Polri akan mendukung penuh upaya tersebut dan siap untuk membantu dalam pengungkapannya.
“*Kami dari jajaran Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Reskrimum, akan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan oleh Polda Jabar. Kami melihat bahwa ini adalah langkah yang sangat baik dan dapat diterapkan oleh Polda-polda lain untuk menanggulangi tindak pidana mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat,” ujar *Brigjen Djuhandhani di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Mafia Tanah
Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa penerapan TPPU dalam kasus mafia tanah sangat relevan, karena sering kali hasil dari kegiatan ilegal tersebut dicuci untuk disembunyikan jejaknya. Menurutnya, pengungkapan dan pemberantasan mafia tanah harus mencakup tidak hanya penyelidikan terhadap tindakan ilegal penguasaan atau peralihan tanah, tetapi juga terhadap aliran keuangan yang tidak sah.
“Pengungkapan terkait mafia tanah ini juga kami masukkan dalam target pemenuhan tindak pidana pencucian uang. Kami akan berupaya untuk mengungkap segala bentuk aliran dana yang terkait dengan praktik mafia tanah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Polda,” terang Brigjen Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan bahwa penerapan TPPU dalam penanganan kasus mafia tanah ini berpotensi memberikan efek jera yang lebih besar terhadap para pelaku. Menurutnya, langkah ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku mafia tanah, tetapi juga pada perampasan aset yang diperoleh melalui cara-cara ilegal.
Optimisme Polda di Seluruh Indonesia Meningkatkan Penindakan
Selain itu, Brigjen Djuhandhani juga mengungkapkan bahwa seluruh Polda di Indonesia telah melakukan upaya maksimal dalam mengusut kasus mafia tanah di wilayah masing-masing. Ia melaporkan bahwa hasil kinerja pada tahun 2024 menunjukkan bahwa polda-polda telah melampaui target yang ditetapkan oleh Mabes Polri, baik dalam hal penindakan maupun jumlah kasus yang berhasil diselesaikan.
“Secara keseluruhan, hampir semua Polda sudah menuju target yang telah ditetapkan, bahkan ada yang melampaui target atau mencapai overprestasi di tahun 2024 ini. Ke depan, kami akan menentukan target-target lanjutan untuk penanganan kasus mafia tanah dan tindak pidana terkait,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Dukungan Menteri ATR/BPN terhadap Penerapan TPPU
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Polda Jawa Barat dalam menerapkan TPPU dalam penanganan kasus mafia tanah di Dago Elos. Nusron berharap bahwa dengan penerapan TPPU, pelaku mafia tanah akan mendapatkan sanksi yang lebih berat dan menimbulkan efek jera.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, terutama *Polda Jawa Barat, yang telah mengambil langkah yang sangat baik ini. *Penerapan TPPU dalam kasus mafia tanah akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pertanahan yang selama ini meresahkan masyarakat,” ujar Nusron Wahid.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa masalah mafia tanah bukan hanya sekadar masalah hukum perdata, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan komprehensif sangat diperlukan untuk melindungi hak atas tanah yang sah dan memastikan keadilan bagi seluruh warga negara.
Kasus Mafia Tanah Dago Elos dan Kerugian Negara
Kasus mafia tanah yang melibatkan kawasan Dago Elos ini diperkirakan telah merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan penggunaan teknik pengalihan hak atas tanah yang tidak sah dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak swasta hingga aparat, negara harus menanggung kerugian besar yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik.
Melalui penerapan *TPPU, pihak kepolisian berharap dapat mengungkap aliran dana ilegal yang digunakan untuk *memanipulasi penguasaan tanah, dan apabila terbukti, hasil dari tindak pidana tersebut akan disita untuk kepentingan negara.
Dukungan Terhadap Langkah Penegakan Hukum Mafia Tanah
Langkah Polda Jabar dalam mengusut mafia tanah dengan menerapkan TPPU ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Tidak hanya di tingkat *Bareskrim Polri, tetapi juga *Menteri ATR/BPN dan sejumlah lembaga terkait yang mendukung penuh upaya tersebut.
Sebagai bagian dari komitmen untuk memerangi mafia tanah, Polda di seluruh Indonesia diminta untuk terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus serupa dan memperkuat kerjasama antar lembaga dalam menindak tegas pelaku kejahatan pertanahan yang merugikan negara dan masyarakat. (Red)