Pimpinan KPK: Direksi BUMN Tetap Bisa Dipidana Jika Terlibat Korupsi, Meski Bukan Lagi Penyelenggara Negara
JAKARTA – JAGAT BATARA. Meski status hukum Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025—di mana mereka tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa para pejabat BUMN tetap dapat dikenakan pidana korupsi jika terbukti melakukan tindak…
