Ajukan Peninjauan Kembali, Bambang Tri Minta Divonis Bebas dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta – JAGAT BATARA. Terpidana kasus ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, resmi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4851K/Pid.Sus/2023. Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Pardiman, dengan harapan agar Bambang dapat divonis bebas. Pengajuan PK dilakukan ke Pengadilan Negeri…
