Headlines

Audit BPKP Soroti Empat Masalah Pengadaan Chromebook Era Nadiem, Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

WhatsApp Image 2025 07 15 at 10.46.01 541463f8

Jakarta – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019–2022. Meski belum menetapkan tersangka, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Setelah sebelumnya meminta penundaan, Nadiem dijadwalkan kembali untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Kemarin yang bersangkutan meminta penundaan, penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali Selasa besok,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (11/7).

Kejaksaan mengungkap adanya indikasi perubahan kajian internal yang mengubah rekomendasi sistem operasi perangkat digital. Pada kajian awal April 2020, sistem operasi Windows dinilai lebih unggul, terutama karena dapat digunakan secara offline dan tidak bergantung pada jaringan internet. Namun, pada kajian ulang Juni 2020, Chromebook—produk dari Google—tiba-tiba diunggulkan dan dipilih untuk program digitalisasi.

Kejaksaan kini juga menyelidiki kemungkinan adanya tawaran dari pihak Google kepada Kementerian dalam proyek pengadaan tersebut.

Sementara itu, dokumen audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperoleh publik turut memperkuat sorotan terhadap proyek ini. Dalam laporan tertanggal 20 Februari 2024, BPKP mencatat empat temuan penting terkait program bantuan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2021–2022:

1. Tumpang Tindih Penerima Bantuan
Audit menemukan 74 satuan pendidikan penerima bantuan pengadaan TIK juga tercatat sebagai penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah daerah. Beberapa di antaranya bahkan telah memiliki minimal 15 unit komputer, yang seharusnya menjadi syarat utama penerima bantuan baru.

Selain itu, ditemukan 496 satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik yang tidak sesuai dengan syarat dalam petunjuk teknis, namun tetap menerima bantuan senilai total Rp44,5 miliar.

2. Keterlambatan Pengiriman
Distribusi perangkat TIK mengalami keterlambatan akibat proses verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai tidak optimal. Hal ini membuat perangkat tidak bisa segera dimanfaatkan sesuai jadwal, dan penarikan denda dari penyedia pun menjadi tertunda.

Atas keterlambatan tersebut, BPKP merekomendasikan agar Kemendikbudristek mengenakan denda maksimal terhadap penyedia PT Air Mas Perkasa Ekspres sebesar Rp521 juta. Denda tersebut akhirnya disetorkan ke kas negara pada 2 Februari 2024.

3. Kerusakan dan Kehilangan Chromebook
Data dari Ditjen PAUD Dikdasmen yang diakses pada 24 Januari 2024 menunjukkan sebanyak 4.059 unit Chromebook rusak dan 705 unit hilang pada satuan pendidikan penerima bantuan.

4. Rendahnya Tingkat Pemanfaatan
Meski jumlah Chromebook yang dikirim mencapai 428.095 unit, hanya 619 satuan pendidikan yang dilaporkan mampu mengoperasikannya. Dari total perangkat tersebut, hanya 210.863 unit (49%) yang terdata aktif digunakan secara rutin.

Dokumen audit ini ditandatangani oleh Deputi Kepala BPKP, Iwan Taufik Purwanto, serta Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang.

Kejagung masih terus menelusuri proses pengadaan yang dinilai janggal tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi atau tekanan dari pihak luar. Pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem Makarim diperkirakan akan menjadi salah satu kunci dalam mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus ini. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *