Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 22 Mei 2024. Tepat nya hari Rabu Tanggal 22 Mei 2024 Seluruh Pengurus Dpc LIN Sukabumi mendatangi Kantor Dinas P.U (Pekerjaan Umum) dalam rangka Audiensi,dan Perihal Permohonan Audiensi ini sebelum nya udah di sampaikan melalui surat resmi kepada Dinas tertanggal 20 Mei 2024. Audiensi tersebut di hadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum bapak Dede Rukaya beserta staf dan jajaran nya.
“Saya mengucapkan Rasa terimakasih kepada bapak bapak dari LIN Kabupaten Sukabumi untuk bisa hadir di acara audiensi ini,Sebagai Mitra kami dalam melakukan Tugas nya sebagai kontrol sosial dan melakukan Pengawasan terhadap Realisasi Program& Anggaran”. Ujar dede.
Perlu di ketahui bahwa materi audiensi dengan Dinas P.U ini adalah terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) BPK provinsi tahun 2020-2022.
Juru bicara LIN Thamrin Amar Selaku sekretaris LIN menyampaikan dalam paparannya bahwa ” LHP BPK kedinas P.U Jangan hanya bersifat Normatif atau Laporan Tsb hanya untuk memenuhi Syarat dan kewajiban Auditee untuk di periksa pembukuan laporan Keuangannya saja, akan tetapi LHP Tersebut Harus di jadikan Barometer Pengelolaan uang Negara yang lebih profesional,Transfaran dan juga memenuhi Akuntabilitas publik.
“Saya menelaah dan meng analisa bahwa dalam LHP Tsb Dinas P.U kabupaten Sukabumi Pada tahun 2020-2022 diantara
- Selalu saja BPK memperingatkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan umum selaku Pengguna Anggaran belum Sepenuh nya optimal dalam melakukan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab nya
- PPK dan PPTK belum sepenuh nya melaksanakan Pengawasan atas Pelaksanaan Pekerjaan di lapangan dan perhitungan akhir volume pekerjaan secara optimal.
- Lemah nya Peran Konsultan Pengawas dalam melakukan Pengawasan atas pekerjaan di lapangan.
“Ini sedikit ngeri ngeri sedap sih..! ‘bahwa Kelebihan pembayaran Belanja dan Modal Jalan,Irigasi, danJaringan pada Thn 2022 bisa mencapai Angka Rp 8.538.444.104,00 pada LHP thn 2022” Ujar Thamrin.
Menurut penjelasan KADIS P.U.sudah di bayarkan Kelebihan Anggaran dan modal tersebut ke Kas daerah? akan tetapi kenapa salinan Pembayaran tsb tidak di berikan kepada LIN ? Apa betul? Sudah di bayarkan?.
Kenapa harus meminta ke inspektorat salinan invoice Pembayaran nya?
Senada dengan itu Ketua LIN sukabumi (Lutfi ) menyampaikan Rasa ketidak puasan nya terhadap Jawaban-jawaban kepala Dinas .P.U Atas penjelasan LHP tsb.
Menurut Lutfi Jawaban terkait LHP dari KADIS P.U tidak menyentuh Urgensi dari permasalahan yang ada.indikasi Mark Up dalam setiap proyek infrastruktur atau Pengadaan, kongkalikong,korupsi ,Kolusi dan Nepotisme antara Pelaksana Anggaran PPK dan PPTK Serta pihak Cv sudah seperti lingkaran setan yang entah sampai kapan terjadi. Belum kaitan dengan pekerjaan irigasi yg di duga tidak di laksanakan sementara anggaran sudah di tetapkan.dugaan2 tersebut akan kami oftimalkan menjadi sebuah kebenaran dengan membentuk tim investigasi khusus dari LIN ke lapangan.
Kita akan kawal dan lakukan pengawasan yang ketat terhadap setiap kebijakan dan realisasi anggaran dari dinas P.U Kabupaten Sukabumi.dan ketika kami sudah cukup mengumpulkan Data yang A1.terkait indikasi Penyimpangan,mark up dan KKN di dinas P.U Maka kami tidak segan untuk membuat Aduan Laporan.adapun Terkait Aduan dan Laporan akan kita Pakai mekanisme JALA 1 (jaring Lapor 1) Yaitu : KPK,MABES.KEJAGUNG.tapi kami berharap Dinas P.U melaksanakan tata kelola yang baik.bersih,Amanah,Jujur dan memenuhi akuntabitas Publik dalam pengelolaan Anggarannya.Ujar Lutfi.
Adiensi di tutup dengan ramah tamah dan dokumentasi fhoto bersama.dan pak kadis mengucapkan terimakasih sedalam dalam nya atas kepedulian LIN untuk melakukan pengawasan terhadap segala kebijakan,kegiatan serta Program yang ada di kedinasan P.U Kabupaten Sukabumi.
(Ds/red)