Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 30 Desember 2025. Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KORSA) Cikidang Istimewa, Imran Firdaus, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas diterbitkannya Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran yang ditetapkan di Bandung pada 29 Desember 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Dalam kebijakan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara tegas melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat, baik di lahan milik masyarakat maupun badan usaha.
Menurut Imran, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kecintaan Gubernur Jawa Barat terhadap lingkungan hidup, sekaligus langkah strategis dalam menyelamatkan ekologi dan melindungi ekosistem agar tidak mengalami kerusakan, baik saat ini maupun di masa mendatang.
“Langkah yang diambil Pak Gubernur sangat tepat, terutama di tengah situasi maraknya bencana alam yang terjadi, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Banyak bencana terjadi akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan kultur dan karakter wilayah,” ujar Imran.
Ia menegaskan bahwa tata ruang kebun harus ditata secara benar dan berkelanjutan. Setiap kawasan memiliki fungsi ekologis yang berbeda, mulai dari perbukitan hingga lereng, sehingga jenis tanaman yang ditanam harus memberikan manfaat bagi lingkungan, bukan sebaliknya justru memicu banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem yang merugikan masyarakat.

Imran juga menyampaikan kebanggaannya terhadap kepemimpinan Gubernur Jawa Barat yang dinilai konsisten berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Hari ini kita patut bangga memiliki gubernur yang benar-benar konsen terhadap rakyatnya. Masyarakat, khususnya di Kecamatan Cikidang, sangat berharap adanya perubahan tata ruang yang lebih adil dan berkelanjutan,” katanya.
Selain apresiasi atas larangan penanaman sawit, Imran mengungkapkan bahwa masyarakat Cikidang masih menyimpan harapan besar kepada Gubernur Jawa Barat terkait hak atas tanah negara yang telah ditempati dan dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun sebagai penopang kehidupan.
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera menyampaikan permohonan resmi kepada pemerintah dengan menyusun data dan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar hak atas tanah negara tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Cikidang.
Cikidang sendiri diketahui merupakan wilayah dengan perkebunan kelapa sawit PTPN VIII terluas di Jawa Barat. Oleh karena itu, terbitnya surat edaran larangan penanaman sawit dinilai akan membawa angin segar dan kebahagiaan bagi masyarakat setempat.
“Atas nama masyarakat Cikidang, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Jawa Barat, Bapak Dedi Mulyadi. Jangan pernah lelah mencintai masyarakat Jawa Barat,” pungkas Imran.
DS
