Sukabumi – JAGAT BATARA. Selasa, 21 Mei 2024. Kepala daerah kabupaten disebut Bupati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selaku Bupati bertanggung jawab kepada masyarakat daerah nya.
Tugas kepala daerah sebagai berikut:
- Memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda
Dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia Bupati merupakan sebutan untuk Kepala Daerah tingkat atau wilayah Kabupaten, sebutan ini merupakan warisan yang sudah ada sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda.
Kewenangan kepala daerah adalah sebagai berikut:
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
Proses penyusunan APBD pada pemerintah daerah, APBD terdiri dari 6 tahapan, yaitu :
- Penyusunan kebijakan umum APBD (KUA)
- Penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara(PPAS
- Penyiapan surat edaran (SE) Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja pemerintah daerah (RKA SKPD)
- Penyiapan Rancangan peraturan
Selanjutnya yang menyusun dan mengesahkan APBD tingkat kabupaten, disusun oleh kepala daerah, dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. TAPD terdiri dari atas Pejabat perencanaan daerah (BAPELITBANGDA) PPKD dan pejabat lain sesuai dengan kebutuhan, melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan APBD di tingkat daerah adalah 1. Kepala Daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD (R KUA) 2. Penyusunan RKUA berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh menteri dalam negeri setiap tahun.
- APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah,
- Penyusunan rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
Selanjutnya APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disebut APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan APBD dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan juga menyusun rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD sesuai dengan pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (sumber www.Kemenkeu.go.id dan www.BPK.go.id)
Informasi yang dihimpun oleh awak media, dari Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi Ade dasep Zainal Abidin, 20/5/2024 terkait selisih Anggaran APBD THN 2023, yang sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)15/5/2024.
Sebelumnya Ade Dasep Zainal Abidin mengungkapkan di beberapa media online bahwa terdapat selisih Anggaran APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 16.614.857.768. yang tidak melewati Rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sebelumnya di tetapkan sebesar Rp. 4.101.247.290.615. inilah APBD yang Sah dan sudah ketok palu, Kata Ade Dasep Z.A. “Tetapi setelah turun dari Gubernur Jawa Barat APBD tahun 2023 (murni) berubah menjadi Rp. 4.117.862148.383, inilah yang tidak pernah dibahas sebenarnya teman teman dibanggar juga kaget pada saat anggaran turun jadi berubah, tetapi tidak berani bicara.” jelasnya. Artinya anggaran tersebut diduga bodong.
“Oleh karena itu saya berinisiatif membuat Surat untuk meminta penjelasan ke TIM Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (TAPD).” Ungkapnya.
Dirinya melayangkan surat pertama sekira Desember 2023, karena tidak ada jawaban menyurati untuk kedua kalinya tetapi tidak ada jawaban, padahal surat tersebut ada tanda terima nya.
“Karena tidak juga ada jawaban kebetulan saya bertemu dengan Anggota TAPD, saya bertanya lisan tentang hal tersebut, jawab anggota TAPD tersebut, ‘Saya ga ada urusan sudah beres dengan pimpinan’.” ucapnya.
Karena penjelasan seperti itu akhirnya Dirinya melaporkan resmi ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,15/5/2024.
Lanjut Ade Dasep Zainal Abidin “Seharusnya kan kalau Anggaran tersebut harus dibahas ulang karena Anggota DPRD itukan Kolektif Kolegial, bukan juga hanya ngomong sudah beres dengan Pimpinan terus ini dianggap selesai.” ucapnya kesal.
Masih kata Ade Dasep ZA “Bupati kan tugasnya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.”
“Tetapi dengan adanya perubahan APBD selisih sebesar Rp 16.614.857.768. dengan tidak dijawab nya Surat saya tersebut berarti patut diduga Anggaran tersebut disembunyikan di SKPD SKPD, dan secara tupoksi Bupati Sukabumi harus menjelaskan hal tersebut kepada Publik karena itu tanggungjawab nya.” jelasnya.
Dirinya juga berharap agar sesegera mungkin untuk diperiksa oleh penyidik KPK, “Karena dokumen terkait tentang selisih dan dokumen yang lainnya sudah saya siapkan.” jelasnya.
Lanjut Ade Dasep “Untuk mencari kebenaran saya siap pasang badan, yang menjadi keanehan bagi saya, kenapa ga dijawab surat saya. Maaf saja, kalau nanti sudah terbongkar oleh Lembaga Anti Rasuah, ya siap siap saja pakai rompi Orange.” Pungkasnya.
Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan Warga masyarakat Kab. Sukabumi berinisial I terkait permasalahan tersebut, kata I “Sebagai masyarakat Kabupaten Sukabumi saya mendukung penuh terhadap langkah-langkah yang sudah diambil oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin. Dengan melaporkan adanya selisih APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 16 .614.857.768 Miliar yang dipertanyakannya kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kab. Sukabumi, termasuk Bupati Sukabumi didalamnya.”
“Sebenarnya langkah tersebut adalah langkah yang sudah tepat dan benar jadi tidak ada sekedar dipublikasikan ke masyarakat saja tetapi berani mengambil langkah untuk supaya diproses melalui jalur hukum, karena menjadi aneh apabila anggota DPRD bertanya kepada mitranya Bupati Sukabumi tetapi tidak dijawab apalagi pertanyaannya sudah sampai sebanyak dua kali, artinya sangat luar biasa seperti ada yang disembunyikan akhirnya ketahuan atau ada dugaan persekongkolan yang terungkap.” Ucapnya.
Lanjut I “Dalam hal ini mengingat APBD itu adalah merupakan tanggung jawab penuh Bupati jadi dalam hal ini Bupati tidak bisa cuci tangan karena penetapan APBD di tingkat Daerah adalah Kepala Daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD (RKUA). Sebagai masyarakat saya juga berharap agar KPK segera mengambil langkah-langkah tidak lamban dalam menangani masalah selisih dana APBD tahun 2023 ini, agar masyarakat juga paham dan mengetahui jelas kenapa Bupati dengan TAPD tersebut tidak menjawab surat dari Anggota DPRD yang dalam tugasnya secara lisan maupun tulisan dia berhak mempertanyakan.”
“Tetapi dikarenakan Bupati dan TAPD sampai hari ini bungkam seribu bahasa maka selaku masyarakat, kami patut mempertanyakan ini dan kalau memang nanti pada saat pemeriksaan KPK dan Ade Dasep ZA dapat membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan APBD selisih sebesar Rp. 16.614.857.768 tersebut, maka harus dilakukan penanganan serius dan terukur.” pungkasnya.
(DS/Red)