Headlines

Alasan Keresahan Pegawai KPK Usai Kekalahan dalam Kasus Paman Birin: Kritik terhadap Kepemimpinan dan Proses Penegakan Hukum

Screenshot 2024 11 15 104129

Jakarta – JAGAT BATARA. Sabtu, 16 November 2024. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan julukan Paman Birin, memicu reaksi keras di kalangan sejumlah pegawai KPK, khususnya di bidang penindakan. Sejumlah pegawai internal yang enggan mengungkapkan identitasnya, telah mengungkapkan keresahan mereka melalui surat elektronik (e-mail) internal yang dikirim kepada pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.

Kekalahan KPK dalam praperadilan yang memenangkan Paman Birin atas tuduhan suap dan gratifikasi menimbulkan kegelisahan di dalam tubuh lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Pegawai yang berbicara melalui e-mail internal itu menyatakan bahwa keresahan ini lebih dari sekadar permasalahan teknis dalam penanganan kasus, melainkan juga mencerminkan ketidakpastian dalam kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pimpinan KPK.

Keresahan Pegawai: Keputusan Non-Teknis yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Dalam e-mail yang beredar, pegawai KPK tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin oleh KPK tidak sah secara hukum. Menurut pegawai tersebut, meskipun ada aspek teknis yang mungkin mempengaruhi, faktor utama kekalahan KPK dalam perkara ini lebih kepada keputusan non-teknis yang diambil di tingkat kebijakan. Ia menyebut bahwa aroma “tebang pilih” atau “memilih-milih” sangat terasa dalam pengelolaan kasus, dan ini menciptakan ketidakpercayaan di kalangan internal KPK serta masyarakat luas.

“Ada terlalu banyak bisik-bisik di grup pegawai, ada banyak celotehan mengenai ketidakprofesionalan dalam menangani perkara. Ini bukan lagi soal teknik investigasi, tapi soal kebijakan yang diambil oleh pimpinan. Keputusan-keputusan tersebut menyebabkan masyarakat luar mengkritik keras, bahkan sampai ada yang menyerukan pembubaran KPK,” ungkap pegawai tersebut dalam surat elektroniknya.

Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran bahwa KPK sedang kehilangan arah dalam penegakan hukum, yang sebelumnya selalu mengutamakan independensi, profesionalisme, dan ketegasan. Pegawai ini juga menyoroti bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, sulit untuk membela KPK dari kritik yang terus mengalir di media, terutama terkait dengan sejumlah kasus internal yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK itu sendiri, seperti dugaan korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kasus pemerasan di Rutan KPK, hingga pelanggaran etik oleh beberapa pimpinan KPK.

Menjawab Kekecewaan dan Merindukan Sosok Pemimpin yang Tegas

Pegawai tersebut juga menekankan bahwa surat elektronik yang dikirimkan bukanlah permohonan kenaikan tunjangan atau gaji, tetapi sebuah ungkapan rasa sayang dan harapan agar pimpinan KPK kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. “Ini bukan soal materi. Apa yang diberikan negara sudah cukup. Kami hanya merindukan sosok pemimpin yang berani dan tegas dalam menegakkan hukum, seperti yang dulu pernah ada,” kata pegawai tersebut, merujuk pada sosok pimpinan yang mampu mengembalikan rasa percaya masyarakat terhadap KPK.

Harapan besar tersebut menunjukkan bahwa banyak pegawai KPK yang masih mencintai lembaga ini dan ingin melihatnya kembali berfungsi dengan baik, tanpa ada intervensi atau kepentingan pribadi dalam setiap keputusan yang diambil. Dalam pesan yang lebih luas, mereka berharap agar KPK dapat kembali pada semangat awalnya, yakni menjadi lembaga yang tak pandang bulu dalam memberantas korupsi di semua level pemerintahan, dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.

*Kronologi Kasus *Paman Birin dan Keputusan Praperadilan**

Kasus yang melibatkan Paman Birin berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada awal Oktober 2024, yang melibatkan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). KPK menjerat sejumlah pihak dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemprov Kalsel, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ahmad Solhan dan pejabat lainnya.

Namun, meskipun KPK telah menetapkan Paman Birin sebagai tersangka, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, dalam putusannya pada 12 November 2024, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah. Hakim beralasan bahwa KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan secara sah sebelum menetapkan status tersangka. Hakim menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka karena Paman Birin tidak tertangkap tangan dan belum dipanggil secara sah oleh KPK.

“Pemohon (Paman Birin) belum pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa. Tidak ada surat penetapan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh KPK. Oleh karena itu, penetapan tersangka ini dinilai tidak sah,” kata Hakim Afrizal dalam putusannya.

Kekalahan dalam praperadilan ini menambah daftar kritik yang dihadapi KPK, yang sejak beberapa waktu terakhir mendapat sorotan tajam terkait sejumlah masalah internal. Pada 13 November 2024, sehari setelah putusan praperadilan, Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, meskipun kasusnya masih terus bergulir di pengadilan.

Masa Depan KPK: Menjaga Integritas atau Kehilangan Kepercayaan?

Kekalahan KPK dalam kasus ini membuka ruang bagi evaluasi mendalam terhadap cara lembaga antikorupsi tersebut menangani kasus-kasus besar, serta mempertahankan integritasnya di mata publik. Kritik terhadap kepemimpinan di KPK bukan hanya datang dari pegawai internal, tetapi juga dari berbagai pihak di luar lembaga tersebut. KPK perlu segera melakukan perbaikan di semua lini, agar dapat kembali menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dalam pemberantasan korupsi, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau kekuasaan.

Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menegakkan hukum, KPK harus dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selalu berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi, demi menjaga marwah institusi tersebut dan memulihkan kepercayaan publik yang mulai luntur. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat