Tangsel – JAGAT BATARA. Posko milik organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang berdiri di atas lahan resmi milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, akhirnya dibongkar pada Jumat (23/5/2025). Pembongkaran dilakukan langsung oleh pihak BMKG dengan bantuan Satpol PP dan dikawal ketat aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi, proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Tahapan awal dilakukan dengan mengosongkan isi bangunan posko. Sejumlah barang yang berada di dalam posko, seperti lemari, dipan, bantal, hingga perangkat sound system, dikeluarkan terlebih dahulu.
Tidak lama berselang, satu unit ekskavator yang disiapkan BMKG mulai merobohkan bangunan. Proses diawali dengan pembongkaran ruang santai, disusul ruang utama posko. Dalam waktu kurang dari 30 menit, bangunan posko GRIB Jaya yang berdiri secara ilegal tersebut berhasil diratakan dengan tanah.
Aparat kepolisian turut hadir untuk memastikan jalannya pembongkaran berlangsung aman dan kondusif. Sebelumnya, beberapa orang yang berada di dalam posko telah diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya dan dibawa menggunakan mobil tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan lahan oleh ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu menyebutkan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare milik BMKG telah dikuasai secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dari Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasang plang yang menandakan bahwa area tersebut sedang dalam proses penyelidikan dan berstatus status quo.
“Tim penyidik mengambil langkah agar lokasi tersebut dinyatakan status quo karena masih dalam penyelidikan. Plang sudah dipasang oleh tim kami yang menyatakan ‘sedang dalam proses penyelidikan’,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam agenda besar Polda Metro Jaya dalam rangka pemberantasan aksi premanisme di wilayah hukum mereka. Ia memastikan proses penyelidikan atas dugaan pendudukan lahan ilegal ini akan dilakukan hingga tuntas.
“Ini menjadi bagian dari target operasi pemberantasan premanisme. Kami mohon waktu karena proses hukum sedang berjalan. Kasus ini akan kami usut secara tuntas,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan mencakup tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda tidak bergerak, serta perusakan secara bersama-sama. Laporan resmi dari pihak BMKG sendiri telah diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025. (Red)