Headlines

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Dipanggil Polda Metro Jaya Mangkir dari Pemeriksaan

kepala sub bidang penerangan masyarakat polda metro jaya akbp reonald simanjuntak adrialdetikcom 1747043355176 169

Jakarta — JAGAT BATARA. Penanganan kasus dugaan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu terus berlanjut. Namun, upaya pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi mengalami kendala. Dua orang saksi yang telah dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pekan lalu, yakni berinisial MS dan AS, tidak hadir dalam pemeriksaan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Senin (12/5/2025). Reonald menyebutkan bahwa saksi MS memang telah memberikan konfirmasi ketidakhadiran, sementara AS tidak memberikan kabar sama sekali.

“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi. Ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya,” ujar Reonald kepada wartawan.

Menurut Reonald, pemanggilan ulang terhadap kedua saksi akan segera dilakukan. Dalam praktiknya, pihak kepolisian memberikan waktu antara tiga hingga enam hari setelah pemanggilan pertama. Jika tetap tidak hadir, maka pemanggilan kedua akan dilayangkan dalam kurun waktu satu minggu.

“Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama, biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga, baru panggilan kedua 1 minggu itu,” jelasnya.

Kasus ini telah resmi ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, setelah laporan dari pihak Presiden Jokowi teregister.

Jokowi diketahui melaporkan sejumlah pihak atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, terkait isu yang menyebut ijazah yang digunakannya untuk pencalonan sebagai presiden adalah palsu. Dalam laporan tersebut, Presiden menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejauh ini, terdapat lima orang yang dilaporkan, masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Kelima nama ini diduga menyebarkan informasi tidak benar dan melakukan fitnah terhadap kepala negara melalui berbagai platform publik.

Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses penyidikan, termasuk menelusuri bukti digital dan mengupayakan kehadiran para saksi untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan laporan yang menyita perhatian nasional ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *