Headlines

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Segera Disidang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Screenshot 2025 05 08 090313

Jakarta – JAGAT BATARA. Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, segera dihadapkan ke meja hijau dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan yang sempat menuai sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara dan resmi melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025). Harli mengungkapkan bahwa proses pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 6 Mei 2025,” ujar Harli.

Meski berkas telah dilimpahkan, jadwal sidang Rudi Suparmono hingga kini masih menunggu penetapan dari majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Harli menambahkan, tim jaksa siap hadir dalam sidang perdana untuk membacakan surat dakwaan segera setelah tanggal sidang diumumkan.

“Tim JPU menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Tipikor terhadap terdakwa dan akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono dijerat dengan beragam pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang digunakan oleh tim jaksa:

KESATU

  • Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU yang sama.
  • Atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor yang telah diubah.
  • Atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU yang sama.

KEDUA

  • Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Semua pasal tersebut secara umum mengatur tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara dalam rangka memengaruhi putusan atau tindakan yang menyimpang dari kewenangannya.

Kasus ini mencuat setelah Ronald Tannur, terdakwa dalam perkara pembunuhan yang menewaskan pacarnya, Dini Sera Afrianti, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Putusan tersebut memicu kontroversi luas, terutama setelah muncul dugaan kuat adanya praktik suap untuk memengaruhi putusan pengadilan. Dalam penyidikan yang dilakukan Kejagung, nama Rudi Suparmono kemudian muncul dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, publik menanti proses persidangan untuk mengungkap kebenaran di balik vonis bebas yang menuai kritik tersebut. Kejagung sendiri menegaskan bahwa proses hukum terhadap Rudi Suparmono akan dilakukan secara objektif dan transparan demi menegakkan integritas lembaga peradilan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *