Headlines

Komisi II DPR Ingatkan: BUMD Bukan Tempat “Bagi-bagi Jabatan” untuk Tim Sukses Pilkada

67909e70c66e6

Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi II DPR RI mewanti-wanti pemerintah daerah agar tidak menjadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai lahan politik untuk menampung tim sukses (timses) kepala daerah terpilih dalam Pilkada. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja di Gedung DPR RI pada Senin (28/4/2025).

Menurut Rifqinizamy, BUMD semestinya menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu menggerakkan pembangunan dan menciptakan keuntungan, bukan justru membebani keuangan daerah akibat praktik nepotisme politik.

“Kita ingin menjadikan BUMD sebagai kekuatan ekonomi baru di daerah. Kita tidak ingin BUMD itu justru menjadi bagian dari penggunaan dana APBD yang dihajatkan untuk para tim sukses gubernur, bupati, wali kota,” tegasnya.

Rifqinizamy menyatakan kekhawatirannya jika kepala daerah menunjuk tim sukses untuk mengisi posisi strategis seperti direksi, dewan pengawas, atau komisaris, tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kapabilitas.

“Nanti jadi direksi tim suksesnya, jadi dewan pengawasnya, jadi komisarisnya, yang ternyata BUMD-nya nggak berkembang. Antara cost yang dibuat melalui APBD dengan benefit yang dihasilkan melalui profit enggak nyambung,” ujarnya.

Praktik ini, lanjutnya, dapat membuat BUMD terus menerus mengandalkan suntikan modal dari APBD tanpa menghasilkan profit nyata bagi daerah.

Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh BUMD di Indonesia. Ia mendorong agar Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pembinaan BUMD lebih aktif dalam melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami ingin dorong Dirjen Pengawasan dan Pembinaan BUMD. Melalui Dirjen ini nanti akan disehatkan yang enggak sehat. Kalau memang enggak kuat lagi, kalau perlu bubarkan,” tegas Rifqinizamy.

Rifqinizamy mengakui bahwa kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk menunjuk pimpinan di BUMD. Namun, ia menekankan pentingnya aspek profesionalisme dan penempatan yang tepat.

“Kalau soal orang, sepanjang diletakkan secara tepat dan profesional mungkin tidak menjadi isu. Akan menjadi isu kalau kemudian itu tidak menghasilkan profit bagi BUMD-nya,” jelasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tujuan utama BUMD bukanlah untuk menghabiskan anggaran melalui biaya operasional dan gaji semata, melainkan menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.

“BUMD dibuat hanya untuk kemudian setiap tahun ada setoran modal dari APBD, dan setoran modalnya itu lebih banyak untuk operasional termasuk gaji. Ini kan yang tidak sehat. Maksud BUMD kan bukan itu,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *