Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis, 20 Februari 2025. Proyek pembangunan jalan menuju area wisata Curug Luhur, yang diduga memiliki kaitan dengan lahan pribadi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di Kampung Cikawung, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, semakin mengundang sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang seharusnya memperhatikan kepentingan publik justru diduga lebih menguntungkan pihak pribadi. Hal ini telah memunculkan ketidakpuasan yang meluas terhadap pemerintahan Bupati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Sumantri, yang telah menjabat sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga Teras Literasi, sebuah organisasi kajian literasi dan kebijakan publik, tingkat ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi menunjukkan angka yang signifikan. Survei yang melibatkan 400 responden, dengan margin of error 4,9%, ini mengungkapkan bahwa 51,5% responden merasa kurang puas, dan 17,35% merasa sangat tidak puas dengan kinerja pemerintahan Kabupaten Sukabumi di bawah pimpinan Marwan Hamami dan Iyos Sumantri.
Angka ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap pemerintahan yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Sebaliknya, hanya 5,5% yang merasa sangat puas, sementara 15,2% menyatakan cukup puas. Sisanya, 10,37%, tidak memberikan tanggapan. (dilansir dari sukabumiku.id)

Pembangunan Infrastruktur yang Merugikan Negara dan Masyarakat
Isu yang kini tengah ramai dibicarakan publik adalah dugaan penyalahgunaan proyek pembangunan jalan yang dimulai pada 18 September 2024 dengan anggaran sebesar Rp 595 juta, yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. AD. K ini diduga tidak memenuhi tujuan pembangunan untuk kepentingan umum, melainkan lebih mengarah pada pemanfaatan pribadi. Jalan yang dibangun justru diarahkan menuju lahan yang diduga dimiliki oleh Bupati Marwan Hamami, yang terletak di sekitar kawasan wisata Curug Luhur.
Keberadaan jalan tersebut semakin dipertanyakan karena tidak ada pemukiman penduduk yang dilalui oleh jalan tersebut, yang mayoritas melintasi area persawahan. Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa sebagian besar tanah di kawasan tersebut telah dibeli oleh Bupati Marwan Hamami. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan jalan ini lebih diarahkan untuk meningkatkan akses ke tanah pribadi yang berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata.
Proses Pembelian Tanah yang Mengundang Kecurigaan
Tanah yang kini diduga dimiliki oleh Bupati Marwan Hamami awalnya dimiliki oleh seorang warga bernama Mpap yang terletak di RT 30 RW 07 Kampung Cikawung. Tanah tersebut seluas sekitar 7 patok dibeli pada tahun 2020 oleh almarhum Derry, mantan Kepala Desa Purwasedar, dengan transaksi senilai Rp 60 juta. Tak lama kemudian, tanah tersebut berpindah tangan menjadi milik Bupati Marwan Hamami. Namun, dokumen kepemilikan yang jelas terkait peralihan hak atas tanah tersebut masih belum terungkap secara transparan.
Pernyataan Mpap kepada awak media menunjukkan bahwa tanah tersebut sebelumnya miliknya, namun kini sudah menjadi milik Bupati. Peran sebagai perantara dalam transaksi ini diungkapkan oleh HN, yang menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh almarhum Abah Udon, mantan Kepala Desa Mekarsari, untuk membeli tanah warga dengan harga antara Rp 2.000.000 hingga Rp 4.000.000 per patok. Tanah tersebut memiliki luas sekitar 5 hektar dan terletak di pinggiran Curug Luhur.
HN juga mengungkapkan bahwa akta jual beli tanah tersebut dibuat oleh Abah Udon atas nama pihak yang tidak disebutkan, namun diduga merupakan orang yang mewakili kepentingan Bupati Marwan Hamami.
Pembangunan Jalan yang Tidak Menguntungkan Masyarakat
Sejumlah warga RT 30 RW 07 Kampung Cikawung menyatakan bahwa pembangunan jalan tersebut tidak membawa manfaat bagi masyarakat setempat. “Sama saja diaspal atau tidak, karena di sana bukan pemukiman penduduk. Yang menikmati ya pemilik tanah sekitar Curug Luhur itu, yaitu Pak Bupati,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan ini menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat setempat, melainkan lebih mengutamakan kepentingan pribadi pihak yang berkuasa.
Indikasi Keterlibatan Pejabat dalam Penyalahgunaan Proyek
Ketidakpastian terkait tujuan proyek ini semakin menguat setelah dugaan adanya keterlibatan pejabat daerah dalam penyusunan E-planning, sistem perencanaan pembangunan daerah. Penggiat anti-korupsi di Sukabumi, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa pejabat di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) diduga telah bersekongkol dengan Bupati Marwan Hamami dalam merancang proyek ini. “Tidak mungkin mereka tidak tahu siapa pemilik lahan di sana dan apa kepentingan dibalik pembangunan jalan menuju Curug Luhur,” tegasnya.
Desakan Agar Kasus Ini Diperiksa Secara Serius
Terkait dengan dugaan penyalahgunaan jabatan ini, Edi Rizal Agusti (ERA), Pembina Ormas Diaga Muda Indonesia DPC Sukabumi Raya, menegaskan keprihatinannya atas perilaku pejabat publik yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. “Ini jelas membangun jalan untuk fasilitas dirinya sendiri dan bukan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya,” ujar ERA.
Diaga Muda Indonesia juga menekankan bahwa mereka telah beberapa kali melaporkan masalah terkait Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Namun, laporan kami selalu mendapatkan jawaban bahwa belum ada pintu masuk untuk menangani laporan-laporan tersebut,” kata petugas Dumas KPK berinisial (S).
Pihak Diaga Muda Indonesia berharap bahwa KPK serius dalam menangani laporan ini dan menjadikan pembangunan jalan yang diduga untuk kepentingan pribadi Bupati sebagai pintu masuk untuk memulai penyelidikan.
Sebagai masyarakat Sukabumi, mereka mendesak agar pihak berwenang tidak tinggal diam dan melakukan tindakan yang tegas dan transparan untuk mengungkap siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pembangunan jalan tersebut, serta apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan rakyat.
Sampai berita ini terbit, Bupati Sukabumi (MH) belum dapat dihubungi terkait permasalahan ini. (HSN)