Ponorogo – JAGAT BATARA. Sabtu, 14 Desember 2024. Kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan SMK PGRI 2 Ponorogo semakin berkembang. Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo (Kejari) menyita tujuh unit bus, kini pihak kejaksaan kembali mengamankan tiga unit bus tambahan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti yang mendalam terkait kasus ini. Total, Kejari Ponorogo telah menyita 10 unit bus yang diduga merupakan aset yang diperoleh dengan dana BOS yang disalahgunakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024) menjelaskan bahwa penyitaan tiga bus tambahan ini merupakan langkah penting dalam melengkapi data dan bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut. “Kami menyita kembali tiga bus, dan kami tidak menutup kemungkinan jumlah barang bukti akan bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan,” ujar Agung dengan tegas.
Selain bus, Kejari Ponorogo juga telah menyita tiga unit mobil pribadi, terdiri dari dua unit mobil Avanza dan satu unit Pajero, yang diduga berkaitan dengan aliran dana BOS yang tidak sah. Penyitaan kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk melacak jejak aliran dana yang diindikasi diselewengkan.
Penyelidikan Melibatkan 22 Saksi dan Audit Kerugian Negara
Proses penyelidikan terkait penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo dimulai sejak adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan operasional sekolah. Kejari Ponorogo kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penyelewengan dana BOS periode 2019–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Kami fokus mendalami aliran dana BOS, mengurai ke mana saja dana tersebut dialirkan, serta siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut,” ungkap Agung. Penyelidikan ini mencakup pemetaan aliran dana dan penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan semula, yang pada akhirnya merugikan kepentingan pendidikan dan membebani keuangan negara.
Untuk memastikan keakuratan temuan, Kejari Ponorogo juga menggandeng tenaga ahli untuk melakukan audit kerugian negara. Langkah ini diambil agar seluruh prosedur hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan menguatkan bukti-bukti yang ada. “Audit kerugian negara ini akan memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan, dan kami akan menindaklanjuti dengan menetapkan tersangka apabila bukti sudah cukup kuat,” kata Agung.
Dugaan Penyelewengan Dana BOS Mencapai Miliaran Rupiah
Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo melibatkan pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas dan kebutuhan operasional sekolah, namun justru diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi atau penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyelidikan ini mencakup alokasi dana untuk tahun anggaran 2019–2024, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.
Penyelidikan ini semakin mengarah pada penetapan tersangka, setelah tim penyidik Kejari Ponorogo menemukan bukti yang mengarah pada praktik penyalahgunaan dana BOS yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. “Kami akan terus melanjutkan proses hukum ini hingga mencapai titik terang dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Agung.
Proses Hukum Berlanjut, Penetapan Tersangka Menunggu Hasil Audit
Kejaksaan Negeri Ponorogo memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dengan serius. Meski saat ini belum ada penetapan tersangka, Kejari menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. “Kami akan menetapkan tersangka segera setelah hasil audit kerugian negara keluar dan bukti-bukti yang kami peroleh cukup untuk mendukung dakwaan,” tambah Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya pengelolaan dana BOS yang semestinya digunakan untuk mendukung kemajuan pendidikan. Kejaksaan Negeri Ponorogo berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar penggunaan dana BOS dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan pendidikan yang lebih baik.
Kejaksaan Negeri Ponorogo Berkomitmen Berantas Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Publik
Dengan terus berlanjutnya proses hukum ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah tindak pidana yang harus diproses dengan tegas. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan dana negara demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. (Red)