Jakarta – JAGAT BATARA. Sabtu, 15 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini disinyalir telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 75 miliar, dan melibatkan sejumlah pejabat kementerian serta pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (13/12/2024), menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci yang terkait langsung dengan proses pengadaan tersebut. “Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian,” ungkap Tessa.
Dua saksi yang dimaksud, berinisial S dan EJ, telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Rabu (11/12/2024). Meski begitu, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait identitas kedua saksi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, S diketahui sebagai Kasubdit Pengolahan di Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, yakni Siprihatono, sedangkan EJ adalah Direktur PT Haje Multi Plasindo, Erfie Jahja.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih sebagai bagian dari rangkaian penyidikan,” lanjut Tessa.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementan selama tahun anggaran 2021 hingga 2023. Dalam kasus ini, KPK menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up dalam proses pengadaan barang, yang salah satunya adalah asam semut yang dibeli dan disalurkan kepada petani untuk keperluan pengolahan karet. Berdasarkan temuan awal, KPK mencatatkan kerugian negara sebesar Rp 75 miliar akibat praktik tersebut.
Modus Operandi: Penggelembungan Harga dalam Pengadaan Asam Semut
KPK mengungkapkan bahwa pengadaan asam semut tersebut dilaksanakan dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasaran. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa harga asam semut yang seharusnya dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, justru dijual dengan harga Rp 50.000 per liter. “Terjadi penggelembungan harga yang sangat signifikan dalam pengadaan asam semut ini, yang seharusnya bisa dibeli dengan harga jauh lebih murah, namun justru dibayar dengan harga yang jauh lebih tinggi,” ujar Asep dengan tegas.
Tindakan mark-up ini, menurut KPK, jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dapat merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Penyidikan Mengarah ke Penetapan Tersangka dan Tindakan Pencegahan
Seiring dengan berkembangnya penyidikan, KPK telah meningkatkan status kasus ini menjadi tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Dalam upaya meminimalisir potensi pelarian tersangka, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan dengan melarang delapan orang untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam rangka mencari bukti yang lebih mendalam, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, catatan penting, dan barang bukti elektronik yang diharapkan dapat mengungkap lebih jauh skema korupsi ini.
“Hasil penggeledahan yang kami lakukan meliputi uang tunai, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE) yang kini sedang kami analisis lebih lanjut,” ungkap Tessa.
KPK Tegaskan Komitmen untuk Berantas Korupsi
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk memberantas praktik korupsi di sektor publik, khususnya yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah. Kasus ini juga menjadi sorotan, mengingat Kementan di bawah kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga terlibat dalam serangkaian penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung kepentingan rakyat.
Dengan terus mendalami kasus ini, KPK berharap dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini dan menegakkan hukum secara adil. KPK juga mengingatkan bahwa setiap tindakan korupsi yang merugikan negara akan diproses dengan tegas dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut. (Red)