Headlines

Kejati Kaltim Soroti Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Aset Negara, Modus Sumber Daya Alam dan Keuangan Negara Terancam Digoreng

20241212 Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya

Samarinda – JAGAT BATARA. Jum’at. 13 Desember 2024. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) semakin gencar menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA), khususnya tambang dan kehutanan, serta penyalahgunaan aset negara. Di tengah semakin kompleksnya praktik korupsi yang merugikan negara, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas berbagai kasus yang melibatkan praktik ilegal yang mengancam keberlanjutan sektor SDA dan merugikan keuangan negara.

Korupsi Reklamasi Tambang Batubara: Janji di Atas Kertas, Kerugian di Lapangan

Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama penanganan kasus saat ini adalah dugaan korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batubara. Reklamasi yang seharusnya menjadi komitmen untuk memulihkan dan memperbaiki lahan pasca-penambangan, justru terkendala oleh penyalahgunaan yang berlangsung di lapangan. Menurut Iman, banyak perusahaan tambang yang hanya memenuhi persyaratan reklamasi di atas kertas tanpa ada tindakan nyata untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan.

Faktanya, apa yang terjadi di lapangan sangat jauh berbeda dengan komitmen yang tercatat di dokumen-dokumen perusahaan. Reklamasi yang mestinya dilakukan untuk memulihkan lahan yang rusak, justru menjadi sekadar janji kosong. Ini bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Lingkungan, tetapi juga merupakan penyalahgunaan anggaran daerah yang berdampak pada penerimaan negara yang jauh merosot,” tegas Iman Wijaya.

Selain kerugian ekonomi, permasalahan ini juga menambah beban besar dalam upaya pemulihan lingkungan yang memerlukan anggaran signifikan. Kejati Kaltim pun memastikan akan mendalami lebih jauh hal ini dan mengusut tuntas jika ditemukan unsur korupsi dalam praktik reklamasi tambang.

Penyalahgunaan Aset Negara: PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group di Sorotan

Kasus kedua yang tengah ditangani oleh Kejati Kaltim terkait dengan penyalahgunaan aset negara, yang melibatkan *PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group, sebuah perusahaan tambang batubara yang diduga memanfaatkan aset negara yang berada di wilayah *Kutai Kartanegara tanpa prosedur yang sah. Aset negara yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan tanpa memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku.

Kami telah menurunkan tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus untuk menyelidiki perkara ini. Sejumlah dokumen telah disita, dan barang bukti sudah diperiksa. Kami juga tengah meminta pendapat dari ahli untuk menghitung kerugian negara akibat penyalahgunaan aset ini.” ujar Iman Wijaya.

Langkah tegas Kejati Kaltim ini diharapkan dapat mengungkap dengan jelas praktek ilegal yang merugikan negara, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menggelapkan aset negara demi kepentingan pribadi.

Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Kaltim: Kasus Ganti Rugi Perumahan dan TPP RSUD

Kejati Kaltim juga terus mengembangkan penyidikan di berbagai sektor pemerintahan yang terindikasi terlibat dalam praktek rasuah. Salah satu perkara yang kini sudah memasuki tahap penuntutan adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi perumahan koperasi pegawai negeri di *Kutai Timur. Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar *Rp4,98 miliar.

Selain itu, Kejati Kaltim juga menangani kasus penyalahgunaan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Selama periode 2018-2022, terjadi praktik penyalahgunaan dalam pengelolaan TPP yang mengarah pada kerugian negara. Tiga orang telah menjalani persidangan terkait perkara ini dan diminta untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Kasus Kredit Fiktif: Bank Daerah dan PT Erda Indah

Satu lagi kasus yang tengah disoroti adalah penyalahgunaan kredit fiktif yang melibatkan Bank Daerah dan perusahaan *PT Erda Indah, yang merugikan negara hingga **Rp15 miliar. Penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur ini berakhir dengan kerugian negara yang besar. Kejati Kaltim telah menetapkan *tiga orang tersangka dalam perkara ini, dan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut.

Komitmen Kejati Kaltim: Tidak Ada Tempat bagi Koruptor

Iman Wijaya menegaskan bahwa Kejati Kaltim akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang terjadi di wilayah hukum mereka, terutama yang berkaitan dengan sektor Sumber Daya Alam dan penyalahgunaan aset negara. Kejati Kaltim berkomitmen untuk tidak memberi ampun kepada pelaku korupsi yang merugikan negara dan rakyat.

Kami akan terus mengusut tuntas setiap kasus yang kami tangani, baik itu di sektor SDA, pemerintahan, maupun sektor lainnya. Korupsi harus diberantas, karena ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal masa depan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kejati Kaltim berharap, melalui penyidikan yang profesional dan transparan, bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memastikan bahwa dana negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat