Bengkulu – JAGAT BATARA. Rabu, 11 Desember 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan resmi menahan tiga tersangka dalam perkara korupsi terkait dana makan dan minum pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hasanudin Damrah (RSHD) tahun anggaran 2022. Ketiga tersangka yang ditahan adalah Direktur RSUD HD Manna, Debi Utomo, Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu Selatan, Yuniarti, serta pihak ketiga yang terlibat dalam kontrak penyediaan makan dan minum, Vina Fitriani.
Meskipun status tersangka telah ditetapkan lima bulan lalu, penahanan terhadap ketiganya baru dilakukan pada hari Senin (9/12) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Manna, Bengkulu Selatan. Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan serangkaian proses hukum yang mendalam, termasuk audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp330 juta dari total anggaran senilai Rp1,2 miliar.
Modus Korupsi: Mark Up Pembelanjaan dan Penggelembungan Volume Kegiatan
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, didampingi oleh Kasi Pidsus Andi Setiawan, mengungkapkan bahwa penggelembungan dana makan dan minum pasien di RSUD HD Manna terjadi melalui praktik mark-up pada pembelian dan volume kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan. Dalam temuan hasil audit, diketahui bahwa belanja yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia barang dan jasa jauh lebih rendah daripada yang tercatat dalam laporan, sehingga terjadi selisih yang merugikan keuangan negara.
“Mark-up yang dilakukan dalam pembelian makan minum pasien, termasuk menu buka puasa, sangat jelas terlihat dalam perhitungan kami. Dari anggaran Rp1,2 miliar, ada selisih sekitar Rp330 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andi Setiawan, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, saat dikonfirmasi.
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara.
“Keputusan untuk menahan ketiga tersangka diambil setelah kami yakin adanya bukti yang cukup. Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini,” tegas Nurul Hidayah.
Para tersangka, yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Manna, akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal penahanan, dengan kemungkinan perpanjangan penahanan seiring berjalannya proses penyidikan.
Dampak Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan
Kasus ini mencoreng citra pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya di RSUD Hasanudin Damrah, yang seharusnya menjadi lembaga yang melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Kerugian sebesar Rp330 juta yang ditimbulkan oleh praktik korupsi ini sangat merugikan negara dan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan transparan dan tegas, agar pelaku korupsi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi instansi pemerintah dan pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara, serta mendorong terciptanya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana publik.
Penyelidikan ini juga membuka peluang untuk mengungkap praktik serupa di instansi atau proyek-proyek lain yang berpotensi disalahgunakan, mengingat besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh tindakan korupsi dalam pengelolaan dana negara. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menegaskan, komitmen untuk memberantas korupsi akan terus berjalan tanpa pandang bulu. (Red)