Headlines

Kejati Jateng Tangani 73 Kasus Korupsi di 2024, Dominasi BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 14 Miliar

kejati jateng 169

Semarang – JAGAT BATARA. Senin, 9 Desember 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melaporkan penanganan 73 perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024, dengan dominasi kasus yang melibatkan perusahaan milik negara (BUMN). Dalam sejumlah perkara ini, Kejati Jateng berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai Rp 14 miliar. Penegakan hukum yang tegas ini menggarisbawahi komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi, terutama di sektor BUMN yang selama ini rentan terhadap praktik penyalahgunaan anggaran.

Pernyataan ini disampaikan oleh *Kajati Jateng, **Ponco Hartanto, dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang berlangsung di lantai empat kantor Kejati Jateng, Semarang, pada Senin (9/12/2024). Dalam acara yang bertema *Membangun Budaya Anti Korupsi Bagi Mahasiswa ini, Ponco mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Jateng selama tahun 2024 sangat beragam, namun sektor BUMN menjadi yang paling dominan.

Dominasi Kasus di BUMN: Penyidikan Terhadap Beberapa Kasus Besar

Ponco menjelaskan, BUMN menjadi sektor yang paling sering terlibat dalam perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Jateng tahun ini. Meskipun demikian, Ponco enggan mengungkapkan secara spesifik nama-nama BUMN yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut. “Di tahun 2024, sebagian besar perkara yang kami tangani berasal dari sektor BUMN. Ada beberapa BUMN yang kami lakukan penyidikan, namun saya tidak bisa menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut,” ujar Ponco.

Kendati demikian, Ponco menegaskan bahwa setiap perkara korupsi yang melibatkan BUMN tersebut berpotensi merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. “Dari 73 perkara korupsi yang kami tangani, total penyelamatan keuangan negara mencapai sekitar Rp 14 miliar,” ungkapnya.

Sekitar 100 Tersangka dalam 73 Perkara Korupsi

Ponco juga menjelaskan bahwa dalam 73 kasus korupsi yang ditangani, terdapat sekitar 100 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Jumlah tersangka mencapai sekitar 100 orang, karena dalam satu perkara korupsi biasanya lebih dari satu tersangka. Misalnya dalam proyek pembangunan, pasti ada banyak pihak yang terlibat, mulai dari pemborong, pejabat yang berwenang, hingga penerima anggaran,” jelas Ponco.

Menurut Ponco, kasus korupsi umumnya melibatkan jaringan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap anggaran, sehingga dalam banyak kasus, satu perkara bisa melibatkan lebih dari satu tersangka.

Pendidikan Anti Korupsi bagi Mahasiswa: Menumbuhkan Kesadaran Sejak Dini

Dalam kesempatan yang sama, Ponco juga menekankan pentingnya peran mahasiswa dalam memberantas korupsi. Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah mahasiswa, Ponco berharap agar generasi muda dapat lebih memahami dampak buruk dari korupsi serta cara-cara pencegahannya. “Kami mengundang mahasiswa agar mereka dapat menyadari pentingnya pemberantasan korupsi. Jiwa untuk memberantas korupsi harus tumbuh sejak mereka masih mahasiswa, agar ke depan kita memiliki generasi yang lebih peduli terhadap masalah ini,” kata Ponco.

Ponco menambahkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendirian oleh Kejaksaan atau instansi terkait lainnya. Dibutuhkan peran serta masyarakat, terutama mahasiswa, untuk bersama-sama menjaga integritas dan mencegah tindak pidana korupsi di masa depan.

Komitmen Kejati Jateng dalam Penegakan Hukum

Pernyataan Kajati Jateng ini menggarisbawahi komitmen Kejati Jateng dalam memberantas korupsi dengan pendekatan yang transparan dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. Kejati Jateng terus berusaha menindaklanjuti setiap laporan atau temuan yang berkaitan dengan dugaan korupsi, terutama yang melibatkan anggaran negara. Keberhasilan Kejati Jateng dalam menyelamatkan Rp 14 miliar dari praktik korupsi ini menjadi bukti nyata bahwa Kejati Jateng tidak pandang bulu dalam menindak para pelaku tindak pidana korupsi, meskipun mereka berasal dari sektor yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian negara.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan pelibatan aktif generasi muda dalam gerakan anti korupsi, Kejati Jateng berharap dapat menciptakan budaya anti korupsi yang lebih kuat dan berkelanjutan di masyarakat, serta memastikan bahwa uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pemberantasan korupsi, menurut Ponco, adalah tugas bersama, dan Kejati Jateng berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan masyarakat umum, dalam menjaga keuangan negara agar tetap aman dan transparan. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat