Semarang – JAGAT BATARA. Jum’at, 6 Desember 2024. Buronan kasus korupsi yang telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), Sukemi (66), akhirnya berhasil dibekuk di Demak, Jawa Tengah, pada Kamis malam (5/12) sekitar pukul 22.50 WIB. Penangkapan tersebut berlangsung dengan dramatis, karena tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga mempersulit proses pengamanan.
Sukemi, yang diketahui telah bersembunyi di rumahnya di Jalan Lengkong, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Demak. Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Sukemi telah terdaftar sebagai DPO dengan nomor penetapan print-01/Fd/03/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2023.
Freddy menambahkan bahwa meskipun telah dipanggil tiga kali secara sah dan patut sebagai tersangka, serta diberitakan melalui media cetak, Sukemi tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. “Kami sudah melakukan panggilan secara patut dan sah, baik langsung maupun terbuka, namun yang bersangkutan tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk hadir,” ujar Freddy dalam keterangan resminya, Jumat (6/12/2024).
Tersangka Sukemi sempat diketahui berada di Demak pada dua kesempatan terpisah. Pada penangkapan terakhir, meskipun telah dikepung, tersangka melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri, yang membuat proses penangkapan memakan waktu lebih lama. “Perlawanan yang dilakukan tersangka saat diamankan tentu memperpanjang proses penangkapan,” tegas Freddy.
Setelah berhasil ditangkap, Sukemi sempat dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, sebelum akhirnya dipindahkan pada hari ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Sukemi akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kasus yang menjeratnya, Sukemi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penangkapan ini menandai langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat, dan menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus-kasus besar yang melibatkan pelaku korupsi, meskipun mereka berusaha untuk melarikan diri dan menghindari hukum. (Red)