Bogor – JAGAT BATARA. Jum’at, 6 Desember 2024. Penyidikan terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, yang diduga membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, kini memasuki tahap penting. Pada 5 Desember 2024, Polres Bogor resmi mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan setempat, yang diantar oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor.
“Pada tanggal 5 Desember kemarin, kami sudah serahkan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Berkas ini sudah diterima oleh Kasi Pidum,” ujar Kapolres Bogor saat ditemui di kantornya pada Jumat (6/12/2024).
Saat ini, berkas perkara tersebut tengah dalam proses penelitian oleh jaksa. Sementara itu, penyidik Polres Bogor terus melanjutkan proses pemeriksaan saksi yang relevan dengan kasus ini. Sejauh ini, sudah ada enam orang saksi yang dimintai keterangan terkait peristiwa tragis tersebut.
“Untuk pemeriksaan saksi, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Selanjutnya, pada hari Selasa mendatang, kami akan memeriksa seorang dokter ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk membantu pendalaman kasus ini,” jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Lanjutan
Kasus ini bermula ketika Aipda Nikson Pangaribuan, anggota polisi yang bertugas di wilayah Kabupaten Bogor, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, yang terjadi di Cileungsi. Setelah melalui gelar perkara, Polres Bogor secara resmi menetapkan Aipda Nikson sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Desember 2024 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi terhadap bukti-bukti yang ada.
“Sesuai prosedur, pada tanggal 2 Desember, kami sudah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan pada tanggal 3 Desember, Aipda Nikson kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres.
Proses Pidana dan Sidang Etik Bersamaan
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses pidana terhadap Aipda Nikson tetap berjalan, meskipun dalam waktu bersamaan juga dijalankan proses sidang etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kombes Bambang Satriawan, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa meskipun Aipda Nikson telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, pemeriksaan kode etik kepolisian terhadap yang bersangkutan tetap berlangsung.
“Proses sidang etik ini dilakukan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya untuk menentukan kelanjutan pemberhentian Aipda Nikson dari kepolisian. Proses etik dan proses pidana ini berjalan bersamaan,” ujar Kombes Bambang dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (5/12/2024).
Bambang menambahkan, meskipun proses hukum pidana terus berlanjut, langkah-langkah administratif terkait pemberhentian anggota polisi yang terlibat tindak pidana juga akan diambil oleh Polda Metro Jaya. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Kasus pembunuhan ini mendapat perhatian luas masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang anggota polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap orang tuanya. Proses hukum baik pidana maupun kode etik akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum selesai dan keadilan ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)