Sukabumi – JAGAT BATARA. Kamis, 5 Desember 2024. Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun oleh awak media Seputarjagat News, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Islamic Center di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, yang menelan anggaran sebesar Rp 12.006.140.000 (dua belas milyar enam juta seratus empat puluh ribu rupiah) dari APBD Tahun Anggaran 2023. Pembangunan proyek ini dikerjakan oleh CV. BP sebagai kontraktor pelaksana dengan kontrak yang dimulai pada *2 Agustus 2023, dengan jangka waktu pelaksanaan selama *150 hari kalender dan memiliki Nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 000.3.3/GICC/SPLP/BID.PENATAAN BANGUNAN/PERKUMPULAN/VIII/2023.
Proyek pembangunan Gedung Islamic Center ini dirancang untuk memiliki berbagai fungsi penting, antara lain sebagai:
- Tempat berdakwah dan menimba ilmu,
- Wadah untuk kegiatan masyarakat dan ibadah,
- Sarana pendidikan dan pelatihan generasi muslim,
- Mimbar dakwah serta penggerak kader-kader dakwah,
- Sarana pengembangan Islam dan kebudayaannya,
- Sumber daya umat Islam yang bertakwa, berilmu, dan berdaya cipta.
Namun, dalam laporan temuan yang diterima oleh BPK RI, diketahui adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam kontrak. Temuan tersebut antara lain mencakup:
- Pekerjaan dinding, termasuk pekerjaan baja ringan, plesteran dinding, dan acian dinding.
- Pekerjaan instalasi listrik, termasuk fasilitas penangkal petir.
Jumlah kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam audit tersebut mencapai *Rp 644.608.869,21, yang menurut ketentuan harus segera dikembalikan ke *Kas Daerah. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.
Di tengah maraknya perbincangan publik terkait temuan ini, beredar isu yang menyebutkan bahwa proyek Gedung Islamic Center ini diduga merupakan *aspirasi oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024, dengan proses pemenangannya yang diduga telah diatur dalam *Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sukabumi. Isu ini semakin mencuat setelah temuan audit BPK yang mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan.
Media Seputarjagat News telah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada *Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, namun hingga kini, upaya tersebut belum mendapatkan balasan. Salah satu pertanyaan yang belum terjawab adalah apakah *temuan TGR (Tunggakan Kas Daerah) tersebut sudah dikembalikan sesuai dengan kewajiban yang ada.
Di sisi lain, *Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, **Sambodo Ngesti Waspodo, yang dikenal aktif dalam gerakan anti-korupsi, menanggapi serius temuan tersebut. “Seharusnya aparat penegak hukum (APH) segera bertindak cepat untuk menangani permasalahan ini. Kami menduga ada kelalaian dari *Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, atau bahkan kemungkinan adanya kolaborasi yang merugikan keuangan negara. Jika BPK RI melakukan audit investigasi lebih lanjut, jumlah kerugian negara yang ditemukan bisa lebih besar dari angka yang terungkap saat ini,” ujarnya.
Sambodo menambahkan bahwa, sebagai lembaga swadaya masyarakat, pihaknya sangat berharap agar Aparat Penegak Hukum segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. “Kami berharap agar proses penegakan hukum ini mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo, yakni menghindari kebocoran anggaran negara yang semakin merugikan rakyat,” tegasnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar dan pentingnya pembenahan dalam pengelolaan anggaran pemerintah yang transparan dan akuntabel. Pihak berwenang diminta untuk segera mengambil langkah-langkah yang jelas dan tegas agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara hukum dan tidak menambah preseden buruk dalam pengelolaan anggaran daerah.
Sampai berita ini diterbitkan, BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat belum dapat dikonfirmasi oleh awak media terkait permasalahan TGR ini. (Ds/red)