Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 4 Desember 2024. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun anggaran 2023, terungkap adanya penyelewengan dalam proyek pembangunan kandang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Barat ini, mencakup pembangunan beberapa fasilitas seperti *Closed House, **Giant Aviary, dan *kandang domba & kambing di *Kp. Cigembong, *Desa/Kecamatan Purabaya.
Dalam audit ini, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada setiap paket pekerjaan yang mengindikasikan adanya kurang volume pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan Kerugian Negara
Audit yang dilakukan oleh BPK RI mengidentifikasi kerugian negara sebagai berikut:
- Pembangunan Closed House yang dikerjakan oleh CV. Adiguna Bintang Selatan ditemukan kerugian sebesar Rp 136.336.656,67.
- Pembangunan Giant Aviary yang dikerjakan oleh CV. Kinara mencatatkan kerugian sebesar Rp 58.311.262.
- Pembangunan Kandang Domba dan Kambing juga ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp 47.740.928,83, yang harus segera dikembalikan ke kas daerah.
Hal ini menunjukkan adanya penyelewengan dalam proses pelaksanaan proyek yang menyalahi kesepakatan kontrak, di mana volume pekerjaan dan barang yang disediakan ternyata lebih sedikit dari yang disepakati, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
Dugaan Kolaborasi Ilegal
Menurut informasi yang dihimpun, temuan BPK RI tersebut tidak hanya mencerminkan kelalaian administratif, tetapi juga diduga melibatkan praktik korupsi yang *terencana dan sistematis. Diduga, antara pihak **penyedia jasa, **konsultan pengawas, dan *Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terjadi kolaborasi untuk mengurangi volume pekerjaan setiap item secara sengaja. Hal ini memungkinkan anggaran proyek tersebut cair tanpa hambatan, meskipun pekerjaan yang sebenarnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Selain itu, ada isu yang beredar di masyarakat bahwa para kontraktor pelaksana tersebut memiliki hubungan dekat dengan *Bupati Sukabumi, yang memperburuk dugaan adanya *penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek ini.
Konfirmasi dari Kadis Peternakan Sukabumi
Ketika dikonfirmasi, *Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, **drh. Asep Kurnadi, membenarkan adanya *temuan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) tersebut. Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Asep menyatakan bahwa CV. Adiguna Bintang Selatan dan CV. Kinara telah mengembalikan TGR ke kas daerah, namun untuk pembangunan kandang domba dan kambing belum ada pengembalian. Asep juga menjelaskan bahwa proyek ini sudah dimulai sebelum ia menjabat sebagai Kadis, dan TGR terkait proyek tersebut menjadi tanggung jawab Kadis yang lama, *Dedah Herlina, serta *PPK Pak Dozen.
Penyimpangan Anggaran APBD 2023
Dari data yang diperoleh, total anggaran untuk pengadaan prasarana pertanian dalam APBD TA 2023 sebesar Rp 16.410.530.450 terealisasi hanya *Rp 13.198.508.330. Sebagian besar dari dana yang digunakan untuk belanja modal ini dialokasikan untuk **pembangunan Closed House, **Giant Aviary, dan *pembangunan kandang domba & kambing, dengan anggaran yang tidak sesuai antara yang dianggarkan dan yang direalisasikan.
Tanggapan Aktivis Anti-Korupsi
Tanggapan tegas datang dari seorang *penggiat anti-korupsi, yang menyarankan agar *penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, temuan-temuan tersebut menunjukkan adanya potensi kolaborasi ilegal antara pihak-pihak terkait, yang perlu diusut secara mendalam untuk memastikan bahwa korupsi dalam proyek pengadaan ini tidak hanya berhenti pada temuan TGR. Ia menekankan bahwa, “Sebagai proyek yang menggunakan uang negara, semua pekerjaan sudah ada aturannya, dan segala penyimpangan harus diselesaikan secara hukum.”
Dod, penggiat tersebut, menegaskan, “Kami berharap agar temuan BPK RI ini tidak hanya berhenti pada pengembalian dana, tetapi juga memunculkan proses hukum yang lebih jelas dan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.”
Kesimpulan
Kasus ini menggambarkan bagaimana pengelolaan dana publik, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, dapat disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Temuan BPK RI dalam proyek pembangunan kandang di Sukabumi memperlihatkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat adanya kelebihan bayar dan *kurang volume pekerjaan. Dugaan *kolaborasi ilegal antara penyedia jasa, konsultan, dan PPK memperburuk situasi, dan menambah urgensi penyelidikan lebih lanjut oleh penegak hukum.
Ke depan, diharapkan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan penuh transparansi dan keadilan, serta menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan anggaran negara. (Hasan)