Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at, 29 November 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap lima pejabat Bea Cukai tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Dalam penyidikan ini, kami memeriksa beberapa pejabat Bea Cukai, termasuk DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan, serta WA yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Kamis, 28 November 2024. Selain mereka, CU yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, MTD sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda, serta YW yang merupakan anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian juga turut diperiksa.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Kelima pejabat tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan yang dapat memperkuat pembuktian kasus yang sedang disidik. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah Kejagung melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang cukup. Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia pada periode yang sama, berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasari oleh dugaan adanya kebijakan impor gula yang tidak sesuai kebutuhan pasar, mengingat pada saat itu Indonesia mengalami surplus gula sehingga impor gula seharusnya tidak diperlukan.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menilai bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan pada masa pemerintahan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan diduga mengandung unsur korupsi, mengingat kelebihan pasokan gula domestik pada waktu itu. Kejagung menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.
Dalam perkembangan lebih lanjut, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong untuk menggugurkan status tersangkanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan ini dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejaksaan Agung juga mengingatkan bahwa penyidikan kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kebijakan publik, harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, agar tercipta kepastian hukum yang adil dan merata. (Red)