Jakarta – JAGAT BATARA. Jum’at, 29 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ketiga tersangka yang kini turut dijerat adalah Budi Prasetyo (BP), Ketua Pokja Pengadaan; Hardho (H), Sekretaris Pokja Pengadaan; dan Edi Purnomo (EP), anggota Pokja Pengadaan. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS), seorang pengusaha yang sebelumnya telah memasuki tahap persidangan.
Skandal Suap di Proyek DJKA: Pengaturan Lelang dan Aliran Suap
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, ketiga tersangka baru ini terlibat dalam praktik suap terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah di lingkungan Ditjen Perkeretaapian. Dalam proyek-proyek tersebut, ketiga pejabat DJKA ini diduga menerima suap untuk mengatur dan memenangkan peserta lelang tertentu, merugikan prinsip transparansi dan keadilan dalam pengadaan publik.
1. Hardho (H): Ketua Pokja yang Mengatur Lelang Proyek Lampengan-Cianjur
Hardho, yang menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk Paket Peningkatan Jalur KA R.33 menjadi R.54 KM 76+400 hingga KM 82+000 Lampengan-Cianjur tahun 2022-2023, diduga melakukan konspirasi dengan Syntho Prijani Hutabarat untuk mengatur pemenang lelang proyek tersebut. Dalam skema ini, Hardho menerima fee sebesar Rp 321.000.000 sebagai imbalan atas upayanya dalam mengatur agar proyek ini dimenangkan oleh pihak tertentu. “Bahwa atas bantuan pengaturan lelang tersebut, Pokja mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara DRS sekurang-kurangnya Rp 321.000.000,” kata Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
2. Edi Purnomo (EP): Pengaturan Lelang Proyek Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Edi Purnomo, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2022, turut terlibat dalam pengaturan lelang serupa. Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 385 juta setelah membantu mengatur proses lelang agar memenangkan peserta yang telah ditentukan. “Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Edi Purnomo selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022,” jelas Asep, memberikan gambaran lebih jelas mengenai peran Edi.
3. Budi Prasetyo (BP): Penerima Suap dalam Proyek Pembangunan Jalur Ganda
Budi Prasetyo, yang saat kejadian menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan – Kadipiro (JGSS.4) tahun 2022-2024, diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut. Dalam keterangannya, Asep mengungkapkan bahwa suap ini diberikan sebagai imbalan atas peran Budi dalam mengatur proses lelang dan menguntungkan pihak tertentu dalam proyek besar tersebut.
Penahanan dan Proses Hukum
Ketiga tersangka baru ini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.
Jumlah Tersangka Kasus DJKA Kini Mencapai 17 Orang
Dengan penetapan ketiga tersangka baru ini, total jumlah tersangka dalam kasus suap proyek DJKA kini meningkat menjadi 17 orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 tersangka lainnya yang terlibat dalam praktik suap yang melibatkan berbagai proyek besar perkeretaapian di wilayah Jawa, Sulawesi, Sumatera, dan bagian lainnya. Tersangka-tersangka ini terbagi dalam dua kategori besar: pemberi suap dan penerima suap.
Salah satu tersangka utama yang telah lebih dulu ditetapkan adalah Yofi Okatrisza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas I Jawa Bagian Tengah. Yofi diduga terlibat dalam pengaturan lelang untuk berbagai proyek besar, termasuk proyek peningkatan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Yofi, yang kemudian menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh KPK, diduga menerima fee sebesar 10-20% dari nilai proyek-proyek yang dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Dion Renato Sugiarto (DRS), seorang pengusaha yang juga terjerat dalam kasus ini sebagai pemberi suap.
Komitmen KPK dalam Memberantas Korupsi
KPK terus mengungkap praktik suap yang terjadi di sektor publik, khususnya dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Kasus suap ini mencerminkan betapa pentingnya integritas dalam pelaksanaan proyek strategis negara, terutama yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur vital seperti jalur kereta api.
Dengan adanya perkembangan ini, KPK semakin menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah yang transparan dan bebas dari praktik suap. Pemerintah diharapkan dapat lebih meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas. (Red)