Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 28 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan capaian gemilang dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, dengan total uang rampasan yang telah disetorkan ke negara mencapai Rp 637 miliar hingga Oktober 2024. Jumlah ini tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui target yang ditetapkan KPK untuk tahun ini.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, menyatakan bahwa target pemulihan aset tahun ini sebesar 70% atau sekitar Rp 400 miliar sudah terlampaui dengan signifikan. “Kami telah berhasil mencapai dan bahkan melebihi target yang ditetapkan untuk pemulihan aset, dengan jumlah yang terhimpun hingga Oktober 2024 mencapai Rp 637 miliar,” jelasnya tegas.
Menurut Budi, jenis aset rampasan yang paling dominan adalah properti. Namun, aset rampasan tunggal dengan nilai terbesar berasal dari saham, yang tercatat mencapai Rp 66 miliar. “Saham senilai Rp 66 miliar menjadi aset rampasan terbesar, diikuti oleh properti senilai Rp 40 miliar,” katanya.
Namun, angka tersebut masih bisa bertambah. KPK masih memiliki sejumlah aset lainnya yang sedang dalam proses lelang, yang jika terjual akan menambah nilai pemulihan hingga diperkirakan mencapai Rp 1 triliun. “Aset yang masih dalam proses lelang memiliki potensi untuk menambah nominal pemulihan yang lebih besar lagi,” tambah Budi.
Dengan capaian ini, KPK tidak hanya berhasil mengembalikan uang negara, tetapi juga menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi dan menyelamatkan keuangan negara dari hasil kejahatan. (Red)