Headlines

KPK Menang Praperadilan: Bupati Situbondo Karna Suswandi Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Dana PEN

56372 bupati situbondo karna suswandi

Jakarta – JAGAT BATARA. Kamis, 28 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperoleh kemenangan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi, Bupati Situbondo, terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Praperadilan Karna Suswandi Ditolak

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh KPK terhadap Karna Suswandi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo tetap berlaku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keputusan praperadilan ini semakin menguatkan bahwa seluruh tahapan dalam penanganan perkara ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Putusan ini menunjukkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam hukum,” ujar Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024).

Karna Suswandi dan Eko Prionggo Tetap Tersangka

Dengan keputusan tersebut, Karna Suswandi, yang juga merupakan Calon Bupati Petahana pada Pilkada 2024, tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan alokasi dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021 hingga 2024.

Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa selain Karna Suswandi, KPK juga menetapkan Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN serta proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari anggaran negara.

Korupsi Dana PEN: Ancaman Terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah pasca-pandemi. Namun, menurut temuan awal KPK, dana tersebut diduga disalahgunakan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo untuk kepentingan pribadi dan politik.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya aliran suap yang melibatkan pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPR Eko Prionggo. Dugaan ini semakin menguatkan bahwa tindak pidana korupsi yang terjadi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat program pemulihan ekonomi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Tantangan Hukum dan Langkah Lanjut

Meski menang dalam praperadilan, KPK tetap menghadapi tantangan besar dalam membuktikan kasus ini di pengadilan. Para tersangka, termasuk Karna Suswandi, berhak untuk mengajukan banding atau mengajukan upaya hukum lainnya. Namun, keputusan ini menunjukkan keteguhan KPK dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum, termasuk pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan kemenangan praperadilan ini, KPK memperlihatkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, sekaligus menjadi peringatan bagi para penyelenggara negara bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja, meskipun dilakukan oleh pejabat tinggi daerah. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat