Headlines

Dua Petinggi Yayasan Pengelola Kebun Binatang Bandung Ditahan Atas Kasus Penyalahgunaan Aset Daerah

Screenshot 2024 11 26 183241

Bandung – JAGAT BATARA. Selasa, 26 November 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, pengelola Kebun Binatang Bandung (Bunbin Bandung), RBB dan S, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Kedua tersangka diduga telah menguasai dan memanfaatkan tanah milik Pemkot Bandung tanpa hak, merugikan negara dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap RBB dan S dilakukan pada Senin, 25 November 2024, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. “Kami telah menahan kedua tersangka di Rutan Kebonwaru Bandung sejak semalam. Mereka ditahan atas dugaan penyalahgunaan tanah milik Pemkot Bandung yang dikuasai secara ilegal oleh Yayasan Margasatwa Tamansari,” jelas Nur pada Selasa (26/11/2024).

RBB, yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sejak Januari 2022, dan S, yang menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan, bersama-sama mengelola Kebun Binatang Bandung dengan menggunakan lahan seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi. Tanah tersebut, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak tahun 2005, adalah aset milik daerah yang pada awalnya disewakan kepada yayasan untuk keperluan operasional kebun binatang. Namun, perjanjian sewa tersebut sudah berakhir pada 30 November 2007.

Meskipun kontrak sewa sudah kadaluarsa, pihak yayasan tetap mengoperasikan kebun binatang tersebut tanpa melakukan pembayaran kepada kas daerah Pemkot Bandung. Bahkan, dalam rentang waktu 2017 hingga 2020, tersangka S dan RBB diduga menerima uang sewa lahan kebun binatang sebesar Rp 6 miliar yang seharusnya disetorkan ke Pemkot Bandung. Uang tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga mereka.

Pada Januari 2022, terjadi pergantian kepengurusan di Yayasan Margasatwa Tamansari, yang mana S diangkat menjadi Ketua Pembina dan RBB menjadi Ketua Pengurus Yayasan. Meskipun ada perubahan kepengurusan, yayasan tetap menguasai lahan Pemkot Bandung tanpa melakukan pembayaran kewajiban sewa kepada Pemkot Bandung. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang sangat signifikan, mencapai Rp 25 miliar.

Adapun rincian kerugian negara tersebut meliputi nilai sewa tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tidak dibayarkan, serta sewa lahan yang diterima oleh JS (pihak yang mengelola kebun binatang) tanpa disetorkan kepada Pemkot Bandung, yang totalnya mencapai Rp 16 miliar pada tahun 2022. Selain itu, tersangka juga menerima uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB selama periode 2022-2023 yang berjumlah Rp 3,5 miliar.

Yulianto juga menyebutkan bahwa peran RBB dalam pengelolaan kebun binatang ini tidak lepas dari kesalahan, di mana ia diketahui menandatangani kwitansi pembayaran sewa dan menerima uang sewa untuk keperluan pribadi. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan RBB mencapai sekitar Rp 600 juta.

Sebagai akibat dari perbuatannya, RBB dan S terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b yang sama.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejati Jabar memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menyelidiki pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam penyalahgunaan aset negara ini.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pentingnya pengawasan dan pengelolaan aset daerah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang berusaha merugikan negara demi kepentingan pribadi. Kejati Jabar berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku hukumannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Penkum Kejati Jabar)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat